LOMBOK TIMUR-Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Nusa Tenggara Barat resmi melaporkan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur ke ombusmah atas dugaan mall administrasi pengangkatan Plt Direktur Utama PDAM Lotim Sopyan Hakim.
" Hari ini kita masukkan laporan ke Ombusman," tegas Ketua PGK NTB Hendrawan Saputra dalam keterangan persnya,Rabu (16/4).
Ia mengatakan pengangkatan itu juga dinilai cacat administrasi,sehingga tentunya sangat kami sayangkan pengangkatan Plt Direktur Utama PDAM Lotim dinilai syarat kepentingan.
Karena kalau mengacu pada ketentuan PP Nom 54 tahun 2017 dengan tertuang syarat untuk bisa di angkat menjadi anggota direksi harus berusia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun,sedangkan usia Plt Dirut PDAM kurang dari 35.
Selain itu kalau mengacu pada kompetensi tidak masuk dalam syarat- syarat yang tertuang dalam Permendagri No 02 Tahun 2007 dalam ketentuan tersebut bahwa ada kriteria yang harus di penuhi oleh calon Anggota direksi,
"Plt Dirut PDAM Lotim tidak memenuhi syarat mana dimana calon Direksi harus memiliki kompetensi atau sertifikat keahlian dalam bidang manajemen air,maka menjadi pertanyaan sekarang Plt Dirut memiliki atau tidak,"ujarnya penuh tanda tanya.
Oleh karena itu,lanjut Mantan Ketua HMI Cabang Selong ini meminta kepada pihak Ombusman untuk menindaklanjuti surat pengaduan yang dilayangkan tersebut terkait dengan masalah pengangkatan Plt Dirut PDAM Lotim yang dinilai cacat atau mall administrasi.
Sebelumnya dari Kepala Bagian Ekonomi Setdakab Lombok Timur L.Mustiaref angkat bicara terkait dengan adanya polemik mengenai pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PDAM Lotim Sopyan Hakim.Terutama dalam masalah umur atau usia yang kurang.
Mustiaref menjelaskan pengangkatan Plt Dirut PDAM Lotim sudah sesuai dengan regulasi sebagaimana sesuai Permendagri No 2 tahun 2007 tentang Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.
" Tidak ada yang salah penunjukan Plt Dirut PDAM Lotim karena hanya sifatnya sementara," tegas Mustiaref saat dikonfirmasi Senin kemarin (14/4).
Ia mengatakan penunjukan memang benar apa yang disampaikan disamping persyaratan lain ada salah satu syarat usia calon Direksi BUMD yakni paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat pendaftaran.
Dan hal itu itu digunakan untuk persyaratan pengangkatan Direksi bersifat tetap dan diproses melalui seleksi, hal ini sesuai PP No 54 tahun 2007 tentang BUMD.
" Tidak masalah kalau Plt Dirut dalam usia kecuali kalau definitif baru tidak boleh usianya kurang,"ujarnya.(Ntb)
0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.