LOMBOK TIMUR-Mewakili Bupati Kabupaten Lombok Timur, Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik menghadiri Rapat Paripurna IX Masa Sidang II, Kamis (27/2). Rapat Paripurna dengan agenda utama penetapan keputusan DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun anggaran 2024 itu berlangsung di Rupatama DPRD. Rapat tersebut dihadiri pula Forkopimda, Asisten Sekretaris Daerah, dan Pimpinan OPD.
Bupati dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekda menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Lombok Timur yang telah membahas LKPJ tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
"Sesuai dengan ketentuan, LKPJ Bupati Lombok Timur telah dibahas di hadapan seluruh pimpinan, yang meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan selama kurun waktu tahun 2024," jelasnya. Ia menambahkan bahwa LKPJ tersebut juga mencakup capaian pelaksanaan program dan kegiatan, permasalahan, serta upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.