LOMBOK TIMUR-Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur berhasil membekuk pengedar narkoba jenis shabu dengan inisial Aw,warga Kelayu Utara Kecamatan Selong,Senin lalu (20/1).
Pada saat penangkapan petugas menemukan barang bukti shabu dengan berat 4,33 gram bersama alat hisab dan uang tunai jutaan rupiah.
Guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut pelaku dibawa ke Polres Lotim.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun menyebutkan terungkapnya kasus ini adanya laporan masyarakat mengenai kerap terjadi peredaran narkoba.Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.
Kemudian pelaku tidak dapat mengelak setelah dilakukan penggeledahan dan penemuan barang bukti shabu di rumahnya.
Sementara itu barang haram itu diperoleh pelaku dari orang Lombok Tengah tapi tidak dengan membeli melainkan dikasih kerja mengedarkan barang haram tersebut.
Kasat Narkoba Polres Lotim melalui Kasi Humas AKP Nicolas Oesman saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan kasus penangkapan pelaku pengedar narkoba di wilayah kecamatan Selong.
"Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Lotim,"tandasnya.
0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.