Lombok Tengah - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB menggeledah rumah terduga kurir narkoba di Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya, Lombok Tengah pada Kamis (5|12).


Penyidik Ahli Madya BNN NTB Kombes Pol. Cheppy Ahmad Hidayat mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan.


Namun, setelah dilakukan pencarian dan penyisiran di rumah terduga pelaku, pihaknya tidak menemukan barang bukti lain, hanya menyita BB berupa bukti tabungan milik pelaku yang disimpan di rumahnya.


"Kita lakukan itu, setelah pelaku A ditangkap di Bandara Lombok pada Selasa lalu bersama temannya bernama Muzakir," katanya.


Pelaku A ditangkap BNN bersama dengan temannya Muzakir di Bandara saat mengambil sabu yang di bawa dari Sumatra.


"Rencananya sabu sebanyak 2 Kilogram tersebut akan di edarkan di Pulau Lombok," jelasnya.


Sementara untuk pasal yang diterapkan yakni pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 undang-undang tentang narkotita dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (ki)