Kasi Humas Polres Lombok Tengah,IPTU Lalu Brata 


Lombok Tengah, RNETnews.com - Polres Lombok Tengah akan memanggil terlapor Kasus dugaan jual beli tanah yang menimpa Anggota DPRD Provinsi NTB Laku Arif dan LM.


Kasat Reskrim Loteng IPTU Lukluk melalui Kasi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata mengatakan, akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor yakni Lalu Arif dan LM.


"Iya kita akan panggil terlapor pada Minggu-minggu ini, untuk dimintai keterangannya," ungkapnya Senin (11|11).


Sementara saat ditanyakan terkait dengan yang lainnya seperti pemanggilan saksi dan lainnya, pihaknya masih belum bisa menjelaskan.


Diketahui bahwa, LA bersama LM dilaporkan oleh kuasa Hukum Nopel Syahfi ke Polres Lombok Tengah pada Kamis (31|10) lalu dengan no Laporan STTP/279/X/SPKT/Res Loteng atas dugaan kasus jual beli tanah yang dilakukan oleh LA terhadap klien nya.


Dimana pada tahun 1996 kliennya membeli tanah seluas 1 Hektar yang berada di Dusun Tampah, Desa Mekarsari, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah.


"Jual beli tersebut tertuang dalam akta notaris nomor 12 Tanggal 9 Mei 1996," kata Setua Darma selaku Kuasa Hukum usai keluar dari ruangan SPKT Polres Lombok Tengah


Setelah itu, selang beberapa tahun yakni pada tahun 2005-2007, pemilik tanah datang ke Lombok untuk melihat tanahnya. Namun saat berada di tanah yang dibelinya itu, penduduk setempat mengatakan tanah tersebut sudah dijual kembali oleh terlapor.


"Saat itu memang klien kami sempat kesana, namun dikatakan tanah tersebut sudah di jual," ujarnya.


Akibatnya, pemilik tanah menanyakan hal tersebut kepada terlapor, namun jawaban terlapor, tanah tersebut sudah dikuasi oleh preman.


Begitu juga dengan terlapor yakni LM sempat ditanya, namun tidak kunjung memberikan solusi justru terkesan melindungi terlapor insial LA RH.


Sehingga pada 17 November dan 2 Desember, Kuasa hukum dari Nopel Syahfi melayangkan somasi kepada terlapor dan tidak mendapatkan jawaban.


Selain itu juga, Setia sempat menghubungi terlapor melalui via telepon untuk diminta menunjukkan lokasi tanah yang sudah di beli oleh Nopel Syahfi, namun terlapor mengarahkan hal itu ke saudara LM.


Akhirnya setelah turun untuk melihat lokasi tanah yang dimaksud, pihaknya mendapatkan jawaban dari saudara LM bahwa tanah tersebut sudah dijual kembali oleh LA RH yang saat ini merupakan Anggota di Dewan Provinsi NTB.


Dengan upaya yang telah dilakukan tersebut dan sampai saat ini belum ada itikad baik dari terlapor LA RH, Kuasa hukum Nopel Syahfi akhirnya melaporkan kasus dugaan jual-beli tanah tersebut ke Polres Lombok Tengah.


"Kami minta ada itikad baik dari terlapor untuk mengembalikan bayaran tanah tersebut," terangnya.


Dugaan Pelanggaran Pasal 385 KUHP menjual tanah milik orang lain yang berlum bersertifikat; atau Dugaan Pelanggaran Pasal 378 KUHP Penipuan, menjual tanah yang seolaholah miliknya, namun tidak pernah ada fisik tanah tersebut; atau Dugaan Pelanggaran Pasal 372, Penggelapan, menjual tanah milik orang lain yang dalam penguasaan secara de facto nya karena orangnya dianggap tidak pernah mendatangi tanah yang telah ia beli. (Riki)