Lombok Tengah - Dugaan kasus jual-beli tanah yang diduga menjerat Oknum Anggota DPRD Provinsi NTB dilaporkan ke Polisi pada Kamis (31|10|24).
Setia Darma selaku kuasa hukum dari saudara Nopel Syahfi yakni Chaeroni Imron mengatakan, dimana pada tahun 1996 kliennya membeli tanah seluas 1 Hektar yang berada di Dusun Tampah, Desa Mekarsari, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah.
"Jual beli tersebut tertuang dalam akta notaris nomor 12 Tanggal 9 Mei 1996," katanya usai keluar dari ruangan SPKT Polres Lombok Tengah.
Setelah itu, selang beberapa tahun yakni pada tahun 2005-2007, pemilik tanah datang ke Lombok untuk melihat tanahnya. Namun saat berada di tanah yang dibelinya itu, penduduk setempat mengatakan tanah tersebut sudah dijual kembali oleh terlapor.
"Saat itu memang klien kami sempat kesana, namun dikatakan tanah tersebut sudah di jual," ujarnya.
Akibatnya, pemilik tanah menanyakan hal tersebut kepada terlapor, namun jawaban terlapor, tanah tersebut sudah dikuasi oleh preman.
Begitu juga dengan terlapor yakni LM sempat ditanya, namun tidak kunjung memberikan solusi justru terkesan melindungi terlapor insial LA RH.
Sehingga pada 17 November dan 2 Desember, Kuasa hukum dari Nopel Syahfi melayangkan somasi kepada terlapor dan tidak mendapatkan jawaban.
Selain itu juga, Setia sempat menghubungi terlapor melalui via telepon untuk diminta menunjukkan lokasi tanah yang sudah di beli oleh Nopel Syahfi, namun terlapor mengarahkan hal itu ke saudara LM.
Akhirnya setelah turun untuk melihat lokasi tanah yang dimaksud, pihaknya mendapatkan jawaban dari saudara LM bahwa tanah tersebut sudah dijual kembali oleh LA RH yang saat ini merupakan Anggota di Dewan Provinsi NTB.
Dengan upaya yang telah dilakukan tersebut dan sampai saat ini belum ada itikad baik dari terlapor LA RH, Kuasa hukum Nopel Syahfi akhirnya melaporkan kasus dugaan jual-beli tanah tersebut ke Polres Lombok Tengah.
"Kami minta ada itikad baik dari terlapor untuk mengembalikan bayaran tanah tersebut," terangnya.
Dugaan Pelanggaran Pasal 385 KUHP menjual tanah milik orang lain yang berlum bersertifikat; atau Dugaan Pelanggaran Pasal 378 KUHP Penipuan, menjual tanah yang seolaholah miliknya, namun tidak pernah ada fisik tanah tersebut; atau Dugaan Pelanggaran Pasal 372, Penggelapan, menjual tanah milik orang lain yang dalam penguasaan secara de facto nya karena orangnya dianggap tidak pernah mendatangi tanah yang telah ia beli.
Sementara itu, Oknum anggota DPRD Provinsi NTB saat dikonfirmasi mengelak telah menjual kembali tanah yang dimaksud.
Ia menjelaskan, tanah tersebut memang sudah di jual Kepada Nopel Syahfi tahun 90-an. Dan selaku pembeli setelah itu tidak pernah datang untuk mengurus surat-surat tersebut.
"Memang betul saya jual ke Syahfi tapi tidak pernah datang lagi untuk mengurus dan membiarkan tanah itu terbengkalai selama puluhan tahun," tegasnya.
Sehingga setelah adanya jual beli itu dan sertifikat berupa sporadik, langsung kita lepas tangan.
"Saya baru tahu kemarin datang keluarganya almarhum dati Nopel Syahfi," katanya.
Ia juga menanyakan kenapa tanah tersebut ditinggalkan puluhan tahun dan tidak mengurus surat-surat nya?.
"Seharusnya kan setelah adanya jual beli itu, harus dikuasi dan diurus surat-surat nya,".
Bahkan ia juga mengancam jika hal tersebut tidak terbukti maka akan lapor balik.
0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.