Lombok,RNETnews.com - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur,Muksin menegaskan tugas pemerintah daerah menarik pajak atau retribusi terhadap para penambang bahan galian C di Lotim,baik yang berizin maupun yang tidak.


Sementara untuk tugas melakukan penutupan tambang yang tidak berizin atau melanggar regulasi yang ada adalah aparat penegak hukum.


" Kami hanya tugasnya menarik pajak kepada semua tambang di Lotim,sedangkan tugas menutup aparat penegak hukum," tegas Muksin di Mataram sesuai menghadiri pertemuan dengan pihak Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) masalah tambang galian C, Jumat (4/10).


Ia mengatakan pihaknya melakukan penarikan pajak kepada para pengusaha tambang sesuai dengan regulasi yang ada.Karena tentunya mereka memiliki kewajiban untuk membayar pajak ke daerah dengan mengambil Sumber Daya Alam (SDA) di Lotim.


Sementara pada sisi lainnya akibat tambang galian C tersebut menimbulkan banyak kerusakan lingkungan maupun infrastruktur yang ada di Lotim.


" Apapun alasannya pengusaha tambang harus membayar pajak ke daerah,maka kita bertindak tegas terhadap para pengusaha tambang yang menunggak membayar pajak," ujarnya.


Muhsin menambahkan pihak melakukan penutupan terhadap tambang galian C, karena melakukan penunggakan pajak atau belum membayar retribusi dengan tidak memandang yang miliki izin ataukah tidak.


" Nakal bayar pajak kita tutup tambang itu," tambahnya seraya mengatakan rekomendasi KPK tentunya tetap kita laksanakan. (Rj.)