Mataram,RNETnews.com - KPU Kota Mataram memberikan angin segar bagi pasangan calon walikota dan wakil walikota dalam upaya menjangkau pemilih. Dalam ketentuan terbaru yang tertuang dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024, kampus-kampus di Kota Mataram kini dapat dilakukan sebagai lokasi kampanye.


Keputusan ini diharapkan dapat memperluas jangkauan sosialisasi visi dan misi para calon kepada masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa sebagai pemilih pemula. Dengan begitu, diharapkan masyarakat, terutama civitas akademika, dapat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai program-program yang ditawarkan oleh masing-masing pasangan calon.


Meski demikian, KPU Kota Mataram menegaskan bahwa pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus harus mengikuti aturan yang ketat. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Izin Pimpinan Kampus: Setiap kegiatan kampanye di kampus wajib mendapatkan izin resmi dari pimpinan kampus yang bersangkutan.
  • Peserta Terbatas: Kegiatan kampanye hanya boleh diikuti oleh civitas akademika kampus tersebut, tanpa melibatkan anak-anak atau pihak lain yang dilarang mengikuti kampanye.
  • Jadwal Tertentu: Kampanye hanya diperbolehkan pada hari Sabtu dan Minggu, serta tidak boleh mengganggu kegiatan perkuliahan.
  • Format Kegiatan: Kegiatan kampanye dibatasi pada pertemuan terbatas atau tatap muka. Rapat umum tidak diizinkan di lingkungan kampus.
  • Larangan Atribut Kampanye: Peserta kampanye dilarang mengenakan atribut kampanye selama kegiatan berlangsung.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kampus dapat menjadi ruang dialog politik yang konstruktif. Mahasiswa sebagai generasi muda yang kritis diharapkan dapat berperan aktif dalam proses demokrasi dengan memilih pemimpin yang tepat. Suara dan pandangan mahasiswa memiliki pengaruh yang signifikan terhadap opini publik, sehingga diharapkan dapat memberikan pencerahan politik kepada masyarakat.


Selain kampus, KPU Kota Mataram juga mengatur larangan kampanye di tempat pendidikan lainnya, seperti sekolah. Selain itu, kampanye maupun penempelan bahan kampanye juga dilarang di tempat ibadah, rumah sakit, dan gedung pemerintah. (red.)