LOMBOK TIMUR-Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mewarning kepada anggota DPRD Lombok Timur untuk tidak bermain-main dengan masalah pokir. Karena kalau salah penggunaannya bisa beresiko hukum nantinya.

" Kita ingatkan DPRD Lotim jangan main-main masalah pokir," tegas Kasatgas Korsup Wilayah V KPK RI,Dian Patria saat diminta tanggapannya, Sabtu (19|10).

Ia mengatakan pokir syaratnya dua diinfut satu minggu sebelum musrembang dan wajib sejalan dengan RPJMD RKPD.Karena pokir itu untuk masyarakat bukan untuk pribadi anggota dewan maupun mantan anggota DPRD.

Apalagi soal jatah-jatahan untuk anggota dewan maupun mantan anggota dewan,begitu juga bukan masalah sepakat tidak sepakat.

" Intinya harus ikut aturan arah sasaran pokir dan pihak inspektorat harus mereviu atau mengaudit,jika ada temuan teruskan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti," tandasnya.

Pada pemberitaan sebelumnya mencuat ke publik mengenai belasan mantan anggota DPRD Lotim yang tidak terpilih lagi menjadi anggota DPRD Lotim akan mendapatkan pokir lagi meski sudah tidak lagi menjabat sebagai wakil rakyat.

Maka dengan itu terjadi pro dan kontra dikalangan anggota DPRD Lotim,apalagi fokir untuk mantan anggota DPRD Lotim akan diberikan dari pokir anggota DPRD Lotim yang baru dengan dalih adanya kesepakatan pihak pimpinan dewan dengan eksekutif.