Mataram, RNETnews.com - Dua terdakwa korupsi dana Program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Perguliran di Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) pada UPK PNPM-MP Kecamatan Suela tahun 2015-2018 divonis dalam sidang putusan yang digelar Senin, 14 Oktober sore di Pengadilan Tipikor Mataram.

Keduanya divonis hakim dengan hukuman yang berbeda. Khaeroni, yang berperan selaku Ketua UPK Suela, divonis dengan kurungan 5 tahun penjara, sedangkan Mar’an, selaku pendamping dana simpan pinjam perempuan (SPP) UPK Kecamatan Suela, Lotim, divonis 6 tahun penjara.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Khaeroni penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan,” jelas majelis hakim yang diketuai Mukhlassudin.

Pembacaan putusan kedua terdakwa diwarnai isak tangis dari pihak keluarga yang memadati ruang sidang. Hakim menyatakan terdakwa Khaeroni dan Mar’an terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primer.

Dakwaan primer itu mengacu pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke -1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan,” ucap Mukhlassudin.

Mar’an juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 687,8 juta. Jika ia tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk dilelang menutupi kerugian negara.

“Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka ia akan dipidana dengan kurungan penjara selama dua tahun," sebutnya.

Usai sidang putusan, kedua terdakwa diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan. Apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Namun melalui kuasa hukumnya, mereka memilih pikir-pikir dalam masa tujuh hari yang diberikan.

Untuk diketahui, kasus korupsi dana SPP PNPM-MP Mandiri ini mencuat setelah 23 kelompok yang harusnya menerima bantuan justru tidak mendapatkan hak mereka. Dana tersebut disinyalir justru diselewengkan. Ini yang kemudian membuat terdakwa ditetapkan tersangka oleh pihak Kejari Lombok Timur. (red.)