Lombok Tengah, RNETnews.com - Polres Lombok Tengah menetapkan oknum anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah inisial LN sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah paket C tahun ajaran 2007.

“Kami menetapkan saudara LN sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses penyelidikan maupun penyidikan dan memintai beberapa keterangan saksi, termasuk saksi ahli,” kata Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnun, SIK saat dikonfirmasi, Rabu (9/10).

Iptu Luk Luk juga menjelaskan penetapan tersangka terhadap LN didasarkan atas beberapa bukti diperkuat oleh beberapa saksi-saksi, termasuk saksi ahli hukum pidana dari beberapa universitas.

“Selama kasus ini berlangsung kami telah memeriksa total 17 orang saksi termasuk saksi ahli pidana dari dua Universitas,” jelasnya.

Sehingga usai melakukan gelar perkara pada hari Sabtu (5/10) lalu, LN ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan ijazah.

Akibat tindak pidana pemalsuan ijazah yang diduga dilakukan oleh oknum DPRD Lombok Tengah ini, tersangka dikenakan Pasal 266 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 266 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

“Untuk saudara LN telah kami layangkan surat pemanggilan tersangka pertama yang akan dihadiri pada Jumat (11/10),” terangsnya.

Sementara itu Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, S.I.K., saat dikonfirmasi menyampaikan, ini merupakan bagian dari konsistensi Polres Lombok Tengah dalam merespon setiap laporan masyarakat.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, kalau itu benar kita katakan benar, kalau itu salah kita katakan salah,” tegasnya.

Ia pun meminta kepada semua pihak untuk menerima putusan ini,dan menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk ditandaklajuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (red./Ngpos)