Petugas Pertamina saat turun insfeksi pada agen LPG. Foto:Istimewa

Mataram, RNETnews.com - Pertamina Patra Niaga, melalui Patra Niaga Regional Jatimbalinus, telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi kepada pangkalan dan agen yang kedapatan menjual LPG 3 Kg di atas harga eceran tertinggi (HET). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kebijakan HET yang dikeluarkan bertujuan melindungi konsumen tetap terjaga.


Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan bahwa kebijakan HET dikeluarkan untuk melindungi konsumen. 


"Pada prinsipnya agen atau pangkalan tidak boleh menjual LPG 3 Kg di atas HET," kata Ahad.


Ahad melanjutkan, "Hari ini kami telah melakukan pengecekan di lapangan terkait stok dan HET pangkalan LPG 3 Kg di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Bima. Sangat disayangkan masih kita temukan pangkalan yang menjual LPG 3 Kg di atas HET, di antaranya di Kecamatan Unter dan Distrik Labuhan Badas yang berada di Kabupaten Sumbawa. Atas kejadian tersebut kami akan memberikan sanksi tegas kepada agen yang basisnya menjual LPG 3 Kg di atas HET."


Ahad kemudian menjelaskan bahwa agen harus menjual LPG 3 Kg sesuai dengan HET yang ditetapkan Pemkab. Di NTB sendiri, HET untuk satu tabung gas LPG 3 Kg adalah Rp 18.000,-. Ketentuan ini diatur melalui Peraturan Gubernur Provinsi NTB Nomor 750/444/2023 tentang HET LPG 3 Kg.


Ahad mengatakan, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus akan memberikan sanksi kepada agen yang basisnya kedapatan menjual LPG 3 Kg di atas HET. Setelah melakukan pengecekan kronologis, Pertamina kemudian bisa mengeluarkan teguran atau bahkan pemutusan hubungan usaha (PHU) pangkalan tersebut. 


"Kami akan cek kronologisnya, mulai dari teguran hingga PHU. Untuk tindak lanjut sitak hari ini dan beberapa waktu lalu di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Bima, kami sudah mengirimkan surat sanksi ke agen dan selanjutnya akan ada pasokan dipotong selama sebulan untuk pembangunan," imbuhnya.


Lebih lanjut, Ahad menyampaikan bahwa untuk Kabupaten Bima dan Kabupaten Sumbawa hingga hari ini (6/9) sudah ada 6 surat sanksi yang dikirimkan kepada agen yang pangkalan LPG-nya kedapatan menjual LPG 3 Kg di atas HET. 


"Untuk itu, selain sanksi terkait HET, kami juga ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa stok elpiji 3 Kg sendiri dinilai aman untuk dua kabupaten tersebut, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. Kami juga ingin mengingatkan para pelaku usaha dan juga rumah tangga yang mampu, agar dapat menggunakan Bright Gas agar subsidi dari Pemerintah dapat digunakan untuk bidang sosial lainnya seperti pendidikan, kesehatan, dan lain-lain agar kita bisa tepat sasaran untuk kesejahteraan bersama," pungkas Ahad. (red.)