Lombok Tengah,RNETnews.com - Satnarkoba Polres Loteng bersama dengan Polsek Praya Barat mengamankan 7 Kilogram Narkoba jenis Shabu.


Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Bypass Mandalika pada Minggu (25|8) sekitar pukul 13.30 siang.


Kapolsek Praya Barat AKP Lalu Punia Anjasmara menerangkan, barang haram yang dibawa oleh ketiga terduga pelaku tersebut diambil dari Pekan Baru, Riau.


Berdasarkan informasi dari pelaku, sebelumnya mereka akan membawa barang itu melalui lembar, namun tidak jadi. Akhirnya barang tersebut dibawa menggunakan kapal cepat ke bangsal.


Setelah itu, para terduga pelaku menggunakan kendaraan roda empat untuk membawa barang tersebut menunju Lombok Timur dan Bima.


Ditambahkan, Kasat Narkoba Polres Loteng IPTU Fedi Miharja mengatakan, ke-tiga pelaku mempunyai tugas masing-masing. Dimana pelaku inisial R membawa 2 bungkus, I 2 bungkus dan J 3 Bungkus.


"Pengakuan pelaku satu bungkus isinya sekitar 1 Kilo," jelasnya.


Sebelumnya, R juga pernah mengirimkan barang tersebut sebanyak 5 kilo ke wilayah NTB.


"Untuk R ini kali keduanya mengantarkan barang haram itu," jelasnya.


Para pelaku yang membawa barang haram itu mengatakan tidak mengetahui siapa yang memberikan barang tersebut, hanya mendapatkan arahan melalui via telepon dengan nomor kode ponsel berasal dari Malaysia.


Sementara untuk upah pengantaran barang, R diberikan upah 50 juta per kilo, I dan J 20 juta.


Kemudian untuk pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6-25 tahun dan seumur hidup sampai hukuman mati.