Poto dari suara.com |
Lombok Tengah, RNETnews.com - Kejati NTB menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat - Bank Syariah Indonesia tahun 2021-2022.
Empat tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB adalah DR, MSZ, MS, dan M. Dua diantaranya masih aktif menjadi anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sekertaris DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS ) Lombok Tengah Lalu Akmalul Hakim saat dikonfirmasi membenarkan hal itu, namun dirinya masih belum mengetahui dua kadernya itu di jerat kasus apa.
"Kami masih belum mengetahui kasusnya apa, ini kita tahu juga dari teman-teman media," katanya Rabu (14|8).
Namun, ia menegaskan hal itu merupakan masalah pribadi dan bukan urusan partai.
"Itu juga masalah pribadi, tapi kami akan tetap memanggil keduanya nanti untuk meminta keterangan lebih jelas," ungkapnya.
Diketahui, dua Kader PKS tersebut masih aktif menjadi anggota DPRD Kabupaten Lombok periode 2019-2024 dari dapil VI dan dapil III Lombok Tengah. (red./Riki)
0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.