Lombok Tengah, RNETnews.com - Dua Kader dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Lombok Tengah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi KUR - BSI tahun 2021-2022.


Sekertaris DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS ) Lombok Tengah Lalu Akmalul Hakim membenarkan dua kadernya terjerat dugaan kasus korupsi KUR-BSI tersebut.


Namun ia menegaskan hal itu menjadi masalah pribadi bukan masalah Partai.


"Itu kan masalah pribadi, bukan berkaitan partai," katanya via Telepon Rabu malam (14|8).


"Apa mungkin kasusnya itu dulu bersama dengan rekan-rekannya, sehingga kita tidak ada tanggung jawab atas itu," lanjutnya.


Ditanyakan juga, apakah akan dilakukan pemanggilan terhadap dua kader yang saat ini menjadi anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah dapil VI dan dapil III itu? 


"Nanti kita lihat proses hukumnya seperti apa, kita belum melakukan pendalaman untuk hal itu," ujarnya.


Namun dalam waktu dekat ini, DPD akan melaporkan ke DPW untuk dilakukan pemanggilan guna meminta keterangan dari Ketua Kader itu.


Diketahui bahwa, Empat tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB adalah DR, MSZ, MS, dan M. Dua diantaranya masih aktif menjadi anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). (red./Riki)