Pelaku MJS (mengenakan topi) saat digelandang ke kantor Polisi. Foto:Istimewa


Mataram, RNETnews.com - Sungguh bejat kelakuan dari seorang ayah kandung di Kota Mataram ini,tega mencabuli anak kandungnya sendiri secara berulang kali. Perbuatan bejat ini terungkap setelah sang ibu mengetahui dan langsung melaporkan ke polisi.

Pelaku, MJS (38), warga Kecamatan Selaparang, diamankan oleh Tim Resmob Polresta Mataram pada Minggu (04/08/2024) sekitar pukul 13.00 WITA. Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama, membenarkan penangkapan tersebut. "Terduga diamankan berdasarkan laporan dari ibu korban yang merasa sangat terpukul dengan perbuatan suaminya," ujar Yogi.

Menurut keterangan korban, pencabulan pertama kali terjadi pada tahun 2021 saat korban masih duduk di bangku SMP. Perbuatan keji ini terus berulang hingga kejadian terakhir pada 27 Juli 2024 lalu. "Korban menceritakan semuanya kepada ibunya saat ibunya sedang menginap di rumah orang tuanya," tambah Yogi.

Hasil visum menunjukkan adanya luka sobek lama pada alat kelamin korban, yang semakin menguatkan bukti kejahatan yang dilakukan oleh MJS. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini.

Atas perbuatannya, MJS dijerat dengan Pasal 81 (1) Jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polresta Mataram. (red.)