Lombok Timur, RNETnews.com - Ketua PKC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bali Nusra,Herman Jayadi memberhentikan dengan tidak hormat Ketua PMII Cabang Lotim,ZH.


Pemberhentian itu dengan berdasarkan SK No.099.PKC-V-W-02-01.A-0.07.2024 tertanggal 10 Juli 2024.


Pemberhentian tersebut buntut dari tertangkapnya oknum Ketua PMII Lotim dalam kasus tindak pidana narkoba yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal dan Narkoba Polres Lotim.


Dalam keterangan pers yang diterima Ketua  PKC PMII Bali Nusra,Herman Jayadi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh elemen masyarakat, Senior Alumni dan kader PMII atas musibah organisasi yang menimpa kita ini.


Dalam sikap yang terdiri,Pertama dari PKC PMII Bali Nusra telah resmi memberhentikan saudara ZH sabagai Ketua Cabang sekaligus keanggotaannya di PMII Karena telah melanggar AD/ART dan Peraturan organisasi serta mencemarkan nama baik organisasi, 

Ini adalah musibah bagi organisasi kami.


Kedua,berkomitmen untuk perangi barang haram ini, sehingga organisasi tegas dalam hal ini untuk berhentikan siapapun kader yang ada jaringannya dengan narkoba dan kami bersama dukung POLRI untuk membrantas narkoba di NTB tanpa pandang bulu.


Kemudian,Ketiga,Kami akan lebih selektif dalam rekrutmen pemimpin di PMII agar dapat melampirkan surat keterangan bebas narkoba.Keempat,Kami juga minta kepada media agar tidak mengaitkannya lagi dengan PMII karena secara organisasi kami sudah berhentikan.


Sedangkan,kelima,Kami serahkan sepenuhnya kepada APH untuk di diproses hukum,keenam,kami menghimbau kepada seluruh kader PMII untuk bersama perangi narkoba dan jauhi sejauh-jauhnya narkoba yang dapat merusak diri dan orang lain.


" Di organisasi PMII, PMII memiliki aturan yang mengatur jalannya organisas, kita juga tegas terhadap oknum yang mencemarkan nama baik organisasi," tegasnya. (Rj.)