LOMBOK TIMUR-Oknum pelajar di wilayah kecamatan Keruak,Kabupaten Lombok Timur dengan inisial Dr (13) merupakan pelaku utama bersama dengan tiga temannya yakni Gani,Roy dan Jamil dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Jero Gunung,Kecamatan Sakra Barat beberapa waktu lalu.

Sementara pelaku Roy kasusnya ditangani Polsek Sakra Barat dan sudah mendekam di sel tahanan sebagai tersangka.Sedangkan pelaku Dr kasusnya ditangani unit PPA Polres Lotim karena pelakunya dibawah umur.

Kemudian dua pelaku lainnya yakni Gani dan Jamil masih dalam pengejaran petugas sampai saat ini.

Pelaku melakukan penjambretan HP terhadap warga yang ada di wilayah Jero Gunung,Kecamatan Sakra Barat,kemudian berhasil ditangkap dua orang pelaku,sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri.

Hal ini ditegaskan Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP I Made Darma Yulian Putra, Sik saat dikonfirmasi,Rabu (17|7). " Dr merupakan pelaku utama,akan tapi pelaku Dr tidak ditahan karena dibawah umur," tegasnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Lobar menegaskan proses hukum terhadap kasus tersebut tetap berjalan sesuai aturan yang ada,karena dalam pemeriksaan yang ada sudah jelas kalau pelaku mengakui perbuatannya.

Apalagi pelaku melakukan penjambretan HP milik salah seorang warga setelah melakukan pencurian ayam bersama dengan tiga orang temannya.

Dimana pelaku Dr dan pelaku Roy yang melakukan perampasan HP milik warga,setelah pelaku Gani menyuruh balik untuk merampas HP warga yang ditemui di jalan.

" Yang mengeksekusi HP milik korban pelaku Dr yang dibantu pelaku Roy," terangnya.

Darma mengatakan pihaknya profesional dalam menangani kasus ini sesuai hukum yang ada.Dengan pasal yang dikenakan 365 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara.

" Kita tegaskan disini kenapa pelaku Dr tidak kita tahan karena masih dibawah umur,sedangkan satu pelaku kita jebloskan ke penjara dan dua orang masih melarikan diri dan dalam pengejaran petugas," tandasnya.(Rj)