Foto: RNETnews.com

Lombok Timur, RNETnews.com - Kepala Kepolisian Resort Lombok Timur,AKBP Hariyanto,SH,Sik menegaskan proses hukum oknum Brigpol Mn terus berlanjut dan akan disidangkan,karena perbuatan yang dilakukan adalah merupakan pelanggaran kode etik.


Kapolres Lombok Timur mengaku jika pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku MN  dan meminta keterangan terhadap para saksi-saksi yang ada.


" Kasusnya oknum anggota yang menghamili tetap akan ditindaklanjuti dan tidak akan dihentikan,saya akan teruskan" tegas Kapolres Lotim saat diminta konfirmasi wartawan melalui saluran telponya,Senin (15|7).


Mantan Kapolres Bima ini juga mengatakan terhadap perbuatan yang dilakukan oknum anggotanya yang diduga menghamili wanita yang bukan istrinya dinilai telah mencoreng nama baik institusi Polri,dan merupakan pelanggaran kode etik kepolisian.


" Terhadap hukumanya nanti tentunya kita akan koordinasikan ke Polda,tapi yang jelas lari ke etiknya," tandasnya.


Oknum anggota Polres Lotim,Brigpol Mn dilaporkan seorang wanita yang diduga selingkuhannya ke Propam Polda NTB,karena tidak mau bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukannya dengan menghamili korban diluar nikah,kemudian kasus ini dilimpahkan penanganannya ke Polres Lotim dan saat ini prosesnya sedang berjalan.  (Red./Rj).