Gambar depan SMAN 9 Mataram.
Mataram,RNETnews.com  -  Diduga korupsi penggelembungan dana sejumlah proyek fisik, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram akan memanggil kepala sekolah dan wakil kepala SMAN 9 Mataram.

 

"Pemanggilan secepatnya, sementara ini kita masih proses pengumpulan data dan dokumen," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama saat konfirmasi, Senin (10/06/2024)


Ia mengungkapkan total anggaran dana BOS yang ditelisik adalah tahun 2021-2022 dengan jumlah Rp 2 miliar dengan rincian Rp 1 miliar per tahunnya.

"Dugaannya, banyak pekerjaan yang dimark up. Seperti proyek pembuatan taman, pemasangan paving block, dan pembangunan tembok. Namun, belum bisa kita tentukan nilai kerugiannya," ujarnya.

Sementara ini, penyidik telah mengirimkan surat tertuju Kepala Sekolah SMA 9 Mataram, perihal permintaan foto copy dokumen yang dilegalisir, bernomor : B/37/XI/RES 3/2023/Reskrim, tertanggal 24 November 2024, guna kepentingan penyelidikan dan mempercepat penyelesaian kasus tersebut.

Dokumen tersebut diantaranya, rencana kerja anggaran sekolah SMAN 9 Mataram tahun anggaran 2021-2022. Data pokok pendidik (DAPODIK) siswa SMAN 9 Mataram tahun anggaran 2021-2022. Termasuk laporan pertanggungjawaban dana BOS SMAN 9 Mataram tahun anggaran 2021-2022 serta rekening koran atas rekening pengelola dana BOS SMAN 9 Mataram periode tahun 2021-2022.

Sebelumnya Kasat Reskrim Polresta Mataram  mengaku pihaknya telah memanggil Pegawai Tidak Tetap (PTT), guru dan bendahara SMAN 9 Mataram terkait kasus tersebut. (red.)