Kepala Kejari Lotim,Hendro Wasisto 

Selong,RNETnews.com - Pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur menaikkan status dugaan tindak pidana korupsi proyek  rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji pada tahun 2022 dengan nilai proyek sebesar Rp 3.099.630.000 dari penyelidikan ke penyidikan,berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Lotim. Kamis (27|6). 

Hal itu dibenarkan Kepala Kejari Lotim,Hendro Wasisto melalui Kasi Intelejen, LM.Rasyidi dalam keterangan persnya. 

" Memang betul kasus proyek rehabilitasi dermaga Labuhan Haji tahun 2022 dinaikkan statusnya ke penyidikan," terangnya.

Ia mengatakan proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian perhubungan RI tahun 2022. Sedangkan naiknya status itu berdasarkan surat perintah penyidikan No.PRINT-03|N.12.2|Fd.1|06|2024 tanggal 27 Juni 2024. 

Sementara peningkatan ke penyidikan didapat dari fakta hasil penyelidikan SPRINT LID Nomor: PRINT-02|N.2.12|Fs.1|04|2024 tanggal 24 April 2024 dengan berdasarkan permintaan keterangan sebanyak 14 orang dan pemeriksaan 45 dokumen yang diketahui terdapat pristiwa pidana yang mengarah pada tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

" Pengerjaan proyek itu dilakukan CV AF," tandasnya. (Rj.)