LOMBOK TIMUR-Tim Opsnal Polres Lombok Timur berhasil menangkap residivis curamor di wilayah Masbagik Utara,Kecamatan Masbagik,Kamis (2|5) sekitar pukul 02.10 wita. Dengan identitas pelaku,Mahyudin Tamami (25) warga Desa Anjani,Kecamatan Suralaga.
Pelaku sudah lima kali keluar masuk penjara dalam kasus yang ada,sedangkan pelaku langsung dibawa ke Polres Lotim guna proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Lotim, I Made Darma Yulia Putra saat dikonfirmasi membenarkan kalau anggotanya berhasil menangkap pelaku curomor asal Anjani kecamatan Suralaga.
" Pelaku merupakan residivis sudah keluar masuk penjara atas kasus yang sama," tegasnya.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun menyebutkan kasus curamor terjadi tanggal 1 Mei 2024,dimana korban keluar dari kos saat melaksanakan sholat subuh ke masjid sambil melihat sepeda motor yang terparkir di halaman kos-kosannya dengan sepeda motor teman yang lainnya.
Kemudian setelah pulang dari Masjid masih tetap ada sepeda motornya,setelah itu korban pergi ke pantai Labuhan Haji tapi tidak menggunakan sepeda motornya, namun setelah pulang korban melihat sepeda motornya sudah tidak berada ditempat parkirannya.
Lalu korbanpun mencari sepeda motornya akan tapi tidak ditemukan,sedangkan korban masuk ke dalam kamar dengan masih menemukan kunci sepeda motornya dan sejumlah uang serta buku kuliah.
Sementara atas kejadian itu korban melaporkan kejadian ke polisi guna proses penyelidikan lebih lanjut.
" Setelah melakukan penyelidikan akhirnya pelaku dapat kita ringkus bersama barang buktinya," ujarnya Kasat Reskrim seraya mengatakan pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian yang ancaman diatas lima tahun penjara.
0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.