Kepolisian saat mengamankan konflik yang terjadi di Desa Lungkak dan Desa Ketapang Lombok Timur. Photo: Istimewa
Lombok,RNETnews.com - Nelayan dua desa di Lombok Timur yakni nelayan Lungkak,Desa Ketapang Raya,Kecamatan Keruak dengan nelayan Desa Ekas Buana,Kecamatan Jerowaru berkomplik.Hal ini seiring dengan adanya surat edaran yang dikeluarkan Kades Ekas Buana yang melarang nelayan dari Lungkak dan luar menambat perahu di wilayah Teluk Ekas.


Maka dengan adanya surat edaran kades Ekas Buana ini membuat nelayan Lungkak menjadi marah,sehingga berujung  terjadi aksi sweping dan penghadangan yang dilakukan para nelayan Lungkak Desa Ketapang Raya terhadap nelayan dari Ekas Buana yang akan menjual ikannya di TPI Tanjung Luar,Rabu (29|5)


Para nelayan dari luar wilayah kecamatan Keruak diminta untuk balik arah,dengan aksi sweping dan penghadangan mulai dari pasar Keruak sampai dengan di jalan juruasan Keruak-Tanjung Luar.Tepatkan di Lungkak, Kedome.


Namun untung pihak kepolisian dari Sektor Keruak  cepat sigap dengan mendatangi lokasi tempat dilakukan sweping atau penghadangan di jalan jurusan Pasar Keruak-Kedome.Guna mengantisifasi hal yang tidak diinginkan terjadi nantinya.‎


" Memang betul nelayan Lungkah melakukan sweping dan penghadapan di jalan terhadap nelayan dari luar yang akan menjual ikan ke TPI Tanjung Luar,"kata salah seorang warga Lungkak,Amin Abdullah saat dikonfirmasi.


Kasus ini,lanjutnya,terjadi imbas dari adanya surat edaran yang dikeluarkan Kades Ekas Buana yang intinya melarang nelayan Lungkak untuk menambat perahu di pinggir Teluk Ekas.


Kemudian pihaknya mencoba untuk melakukan komunikasi dengan Pemdes Ekas Buana,akan tapi hasilnya nihil,dengan tetap mempertahankan pendiriannya sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan.


" Kita sudah mencoba melakukan komunikasi tapi hasilnya nihil," ujarnya.


Amin menambahkan kemudian sebagai bentuk kemarahan nelayan Lungkak melakukan aksi sweping dan penghadangan nelayan dari Luar di sepanjang jalan Pasar Keruak-Kedome menuju TPI Tanjung Luar.


Bahkan meminta untuk balik kalau ditemukan ada dari luar yang membawa ikan untuk dijual ke TPI. "Nelayan Lungkak melakukan ini karena ada sebabnya,"tegasnya.


Oleh karena itu,kata Amin,meminta kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak membias menjadi lebih besar lagi. Karena dampaknya akan berimbas ke nelayan yang lainnya.


" Pemkab Lotim harus segera turun tangan untuk selesaikan masalah ini," pintanya.


Sementara Kades Ekas Buana, Camat Keruak,Jumase dan Camat Jerowaru, Lalu Kamarudin saat dikonfirmasi mengenai masalah ini belum memberikan jawaban atau respon meski telah dihubungi.


Kapolsek Keruak, AKP Mastar saat dikonfirmasi mengaku tidak menampik hal tersebut akan tapi yang jelas ada kesalahpahaman dalam masalah ini sehingga akan diselesaikan untuk tidak menimbulkan masalah lebih besar lagi nantinya.


" Ada kesahpahaman diantara nelayan di dua desa itu,makanya akan diselesaikan dengan melakukan pertemuan," ujarnya.


Kepala Dinas Perikanan dan Keluatan (DKP) Lotim,M.Zainuddin mengatakan kasus yang terjadi antara nelayan Lungkak dengan Ekas Buana ada kesalahpahaman saja,sehingga kita akan selesaikan dan mencarikan solusi agar tidak membias.


Dengan salah satunya melakukan musyawarah dengan melibatkan semua pihak untuk bersama-sama mencari solusi terbaik. " kasus ini murni salah paham saja,maka kuncinya adalah komunikasi yang baik," tandasnya. (Rj.)