Jakarta, 24 Mei 2025 –
Pemerintah Indonesia telah resmi mengesahkan seragam terbaru untuk Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS),
menandai era baru dalam penampilan Aparatur Sipil Negara (ASN). Berikut adalah
perbedaan seragam yang telah disahkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020.
Pakaian Dinas PNS:
1. Pakaian Dinas Harian (PDH):
o PDH warna khaki pada hari Senin dan Selasa.
o PDH kemeja putih dengan celana/rok hitam pada hari
Rabu.
o PDH batik/tenun atau pakaian khas daerah pada hari
Kamis dan/atau Jumat.
2. Pakaian Dinas Lapangan (PDL): Digunakan pada perangkat daerah tertentu.
3. Pakaian Sipil Lengkap (PSL): Dipakai saat upacara resmi atau kenegaraan.
4. Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik
Indonesia:
o Pada hari ulang tahun Korps Pegawai Republik
Indonesia.
o Tanggal 17 setiap bulan.
o Upacara hari besar/nasional.
o Rapat Korps Pegawai Republik Indonesia.
PDH PPPK:
- PDH kemeja putih dan celana/rok hitam
digunakan dari hari Senin sampai Selasa.
- PDH batik/tenun/lurik digunakan oleh PPPK
Kementerian Dalam Negeri pada hari Kamis dan Jumat.
- PDH batik/tenun/lurik atau khas Daerah
pada hari Kamis dan/atau Jumat.
- Untuk daerah dengan 6 hari kerja, PDH
batik digunakan pada hari Sabtu.
Perubahan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperbarui citra
ASN dan memperjelas identitas PPPK dan PNS. Diharapkan, seragam baru ini akan
meningkatkan rasa kebanggaan dan profesionalisme di kalangan ASN serta
memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi peran mereka.
Seragam baru ini tidak hanya menonjolkan kekhasan budaya lokal melalui
penggunaan batik dan tenun, tetapi juga menegaskan pentingnya penampilan formal
dalam setiap tugas kenegaraan. ASN diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan
peraturan baru ini dan menerapkannya dengan penuh tanggung jawab. (red.)
0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.