Sejumlah warga menuntut kepala desa Nyiur Tebel mundur dari jabatannya. Photo: Rj |
Namun pada sisi lainnya aksi warga yang melakukan penyegelan kantor Desa Nyiur Tebel,Kecamatan Sukamulia dilakukan sebagai bentuk kemarahan warga,karena tidak menginginkan desa Nyiur Tebel dipimpin seorang mantan narapidana.
" Saya tegaskan dirinya tidak terbukti dalam kasus TPPO,tapi kenal pasal lainnya," kata Kades Nyiur Tebel membela diri dihadapan Kadis PMD Lotim, Salmun Rachman,Camat Sukamulia,Lalu Rahman Amry, Kapolsek Sukamulia, AKP Faturahaman,BPD dan puluhan warga.
Kades Nyiur tebel juga tidak mau mengundurkan diri sebagaimana yang diinginkan masyarakatnya.Karena masa kepemimpinan masih belum berakhir sehingga tidak ada alasan untuk melakukan itu.
Namun warga tetap membantah pernyataan Kades Nyiur Tebel tersebut,karena kalau tidak bersalah kenapa kena hukuman,sehingga Kades harus mundur dari jabatannya.
" Pokok tidak ada alasan lagi Kades harus mundur demi kondusitifitas Desa," kata warga saat melakukan mediasi.
Sementara Kepala Dinas PMD Lotim,Salmun Rachman mengatakan pihak tidak berani keputusan untuk memberhentikan Kades Nyiur Tebel,karena SK-nya berasal dari Bupati Lotim.
Begitu juga kasusnya hanya ancamannya tiga tahun,sehingga sesuai aturan yang ada tidak bisa diberhentikan.
" Kalau ancaman hukuman lima tahun penjara baru bisa diusulkan untuk pemberhentian dengan mendapatkan kekuatan hukum yang ingkrah," tegas Salmun Rahman.
Salmun juga meminta kepada Camat untuk segera melakukan mediasi lanjutan agar kasus ini cepat selesai,sedangkan Kades untuk sementara tidak boleh masuk kantor demi menjaga kondusitifitas yang ada. (Rj.)
0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.