Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). |
Kombes Pol. Nasrun Pasaribu, Direktur Reskrimsus Polda NTB, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengacu pada Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 (a).
"Penyidikan yang kami lakukan pada tanggal 27 Maret 2024 menghasilkan bukti yang cukup untuk menetapkan SW sebagai tersangka," ungkap Kombes Pol. Nasrun.
Peristiwa yang menjerat SW terjadi sekitar bulan Februari 2023 di Kabupaten Lombok Tengah, terkait dengan bisnis investasi online melalui aplikasi Future Electronic Commerce (FEC).
"Untuk bergabung, calon anggota hanya perlu mendownload aplikasi FEC dan mengikuti prosedur yang ada," jelas Kombes Pol. Nasrun. Aplikasi ini menjanjikan keuntungan berdasarkan investasi dan transaksi online anggotanya.
Namun, aplikasi FEC yang sempat meyakinkan dengan data perijinan legalitasnya, mengalami kendala dan akhirnya ditutup oleh Satgas Pembatasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) pada tanggal 5 September 2023, menyisakan kerugian bagi para penggunanya.
"Langkah kami menetapkan SW sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum, dan kami telah menginformasikan hal ini kepada Kejaksaan Tinggi NTB," tambah Kombes Pol. Nasrun Pasaribu.
Polda NTB berharap dengan langkah ini, proses hukum dapat berlangsung adil dan memberikan keadilan bagi korban kasus investasi online ini. (red.)
0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.