Jajaran Satuan Lalulintas Polresta Mataram saat melakukan razia terhadap para pengendara yang melalui jalan udayana Mataram. Photo: Istimewa |
Kegiatan ini dilaksanakan di Teras Udayana, Jalan Udayana, Kecamatan Selaparang, pada Sabtu malam (23/03/2024), dimulai dari pukul 21:00 WITA hingga tengah malam.
Kasat Lantas Polresta Mataram, Kompol Bowo Tri Handoko SIK., menyampaikan bahwa razia malam hari ini merupakan bagian dari upaya menjaga kenyamanan masyarakat, khususnya bagi mereka yang menjalankan ibadah puasa.
“Ada tiga sasaran utama dalam razia ini,” kata Kompol Bowo, “yaitu kendaraan dengan knalpot brong, kendaraan yang tidak lengkap seperti plat nomor dan surat-surat, serta anak di bawah umur yang berkendara dengan lebih dari satu penumpang.”
Pelanggaran-pelanggaran ini dianggap mengganggu kenyamanan pengendara lain dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Kami memberikan tindakan penilangan sebagai efek jera dan mengimbau agar semua pengendara selalu mematuhi aturan lalu lintas,” lanjut Kompol Bowo.
Razia berlangsung selama kurang lebih tiga jam dan berhasil menjaring sekitar 75 pengendara yang kemudian dikenakan tindakan penilangan. Menurut Kompol Bowo, remaja dan pelajar masih mendominasi pelanggaran, terutama karena penggunaan knalpot brong, diikuti oleh pelanggaran lain seperti berkendara berboncengan lebih dari satu, tanpa plat nomor, dan tanpa lampu.
Kompol Bowo juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, melarang mereka menggunakan kendaraan jika belum cukup umur, dan mengingatkan untuk tidak pulang larut malam.
“Mari kita bersama-sama menjaga dan mengawasi anak-anak kita, sebagai upaya pencegahan dan dukungan masyarakat dalam menciptakan Kamtibmas yang kondusif,” tutup Kompol Bowo. (red.)
0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.