Direktorat Reserse Kriminal Umum POLDA NTB berhasil mengungkap tindak pidana pelanggar undang-undang perlindungan konsumen, bermodus membeli sejumlah paket minuman keras yang sudah kadaluarsa kemudian menggantinya dengan label baru yang telah dibuat oleh pelaku, dengan masa kadaluarsa baru,di salah satu tempat hiburan malam di Senggigi Lombok Barat. Photo: RNETnews
Baca juga:
0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.
0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.