Maklumat Kapolresta Mataram. |
" Dalam upaya menjaga kesucian dan kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) merupakan kewajiban Kepolisian, oleh karenanya sering terjadinya niat dan kesempatan untuk kejahatan diatas jam 22.00 wita keatas ", ucap Kapolresta Mataram Kombes Pol Dr Ariefaldi Warganegara SH SIK MM CPHR CBA saat dikonfirmasi. Senin, (25/03/2024)
" Yang didominasi oleh anak-anak, muda-mudi oleh karenanya peran serta orang tua, lingkungan sekitar dan aparat lingkungan sangat penting untuk membantu mensosialisasikan serta mengimbau ", tegasnya
Kapolresta Mataram juga menekankan kepada Polsek jajaran, Sat Binmas Polresta Mataram, Bhabinkamtibmas dan Polisi Lingkungan untuk secara masif mengimbau kepada masyarakat.
Berikut Isi Maklumat Kapolresta Mataram:
1. Dengan mempertimbangkan banyak anak yang melakukan kegiatan pada malam hari melewati pukul 22.00 Wita, sehingga berpotensi timbulnya gangguan ketertiban umum seperti balap liar dengan menggunakan kenalpot brong, balap lari, sepak bola di jalan raya dan perang petasan. Dengan ini Kepala Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram menyampaikan Maklumat sebagai berikut:
a. kegiatan/aktifitas anak-anak pada malam hari agar diisi dengan kegiatan belajar dan bila berkegiatan diluar rumah dibatasi, tidak melebihi pukul 22.00 Wita;
b. bagi orang tua / wali anak wajib melakukan pengawasan dan melakukan pembatasan waktu jika anak keluar rumah sampai pukul 22.00 Wita, jika belum pulang dalam batas waktu yang ditentukan orang tua wajib menghubungi untuk segera pulang ke rumah;
c. untuk menghindari anak jadi korban dan pelaku kejahatan, orang tua/wali anak di Bulan Suci Ramadhan mengarahkan anak untuk melaksanakan Ibadah berupa Tadarusan di Masjid / Mushola terdekat;
d. tidak diperbolehkan bagi anak berada di tempat-tempat hiburan malam seperti cafe/club malam, tempat massage / pijat dan lain-lain, serta tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu Kamtibmas.
2. Setiap orang yang mempergunakan kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (Kenalpot Brong), dapat dijerat dengan Pasal 285 UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan atau Pasal 503 KUHP tentang Ketertiban Umum, sedangkan untuk kegiatan balap lari, sepak bola di jalan raya dapat dijerat dengan Pasal 12 UU nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.
Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh lapisan Masyarakat. (*)
0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.