Pelaku curamor, Sudirman. Photo: Istimewa
RNETnews.com, Selong, – Seorang pelaku curamor bernama Sudirman, warga Pengoros, Desa Jerowaru, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, mengalami nasib tragis setelah dihajar massa. Kejadian ini terjadi setelah Sudirman melakukan transaksi sistem tebus dengan korban di eks kantor Camat Keruak, Sabtu (24/2) sekitar pukul 14.00 WITA.

Pelaku, yang diamankan oleh LSM Keris Sasak bersama warga di wilayah Dusun Buhlawang, Desa Keruak, akhirnya harus dievakuasi oleh polisi karena khawatir terjadi tindakan yang tidak diinginkan terhadapnya.

Peristiwa curamor ini bermula di wilayah Sakra Timur pada Jumat (23/3), dengan korban yang merupakan anggota LSM Keris Sasak. Setelah berhasil mencuri sepeda motor korban, Sudirman menghubungi korban melalui telepon dan meminta agar sepeda motornya ditebus jika ingin kembali.

Korban menyetujui permintaan pelaku dan setuju untuk bertemu di eks kantor Camat Keruak. Namun, setelah transaksi sesuai kesepakatan, anggota Keris Sasak dan warga segera menangkap Sudirman secara beramai-ramai dan menghakiminya hingga babak belur.

Petugas kepolisian kemudian tiba di tempat kejadian dan mengambil alih evakuasi pelaku, membawanya ke RSUD Patuh Karya Keruak untuk perawatan. Selanjutnya, Sudirman akan menghadapi proses hukum lebih lanjut di Polres Lombok Timur.

Kasat Reskrim Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K., mengatakan jika pelaku telah diamankan,pada saat dikonfirmasi melalui pesan singkat oleh media rnetnews.com

"Pelaku sudah diamankan ke Polres Lombok Timur"kata Dharma.  Sabtu, (24/02/2024).

Dharma juga mengatakan jika perbuatan pelaku ini sudah melanggar undang-undang dan akan di tindak tegas atas perbuatan yang telah dilakukan pelaku.

" perbuatanny tindak sesuai uu yang berlaku dan akan di kembangkan bang" sambungnya

Terungkap pelaku merupakan seorang resedivis yang telah keluar masuk penjara selama 3 kali,dan kali ini kembali harus berurusan dengan hukum karena kembali melakukan perbuatan melanggar hukum dengan motif demi membayar hutang.

"pelaku ini seorang resedivis bang sudah 3 kali, motifnya untuk bayar hutang bang"ungkap Dharma.

Atas perbuatannya pelaku kini harus mendekam dalam tahanan Polres Lombok Timur guna proses hukun lebih lanjut, dan terancam 9 tahun penjara.

" pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara bang"tandasnya. (red.)