Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Praya Brata Hary Putra mengatakan bahwa, penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Tap Brin No 289 tertanggal hari ini
"Iya kita telah tetapkan Kades Gemel sebagai tersangka pertanggal hari ini," katanya Selasa (27|2)
Tersangka saaat ini dititipkan di Lapas Lombok Barat sebagai tahanan penyidik Kejaksaan Negeri Praya selama 20 hari kedepan
Kemudian terkait dengan alasan penetapan tersangka yakni dikarenakan sudah memenuhi unsur sesuai dengan KUHAP
"Kami sudah kantongi dua alat bukti dan untuk menghindari adanya dugaan pengerusakan alat bukti," ujar Jaksa Fungsional Luh Putu Esty
Sementara terkait dengan dugaan kerugian negara sebesar 969 juta. Untuk pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni pasal 2-3 Undang-undang Tipikor dengan hukuman minimal 4 tajun dan maksimal 12 tahun penjara. (Riki)
0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.