ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril. Photo: Bawaslu Kota Mataram.
Mataram, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Pertanggal 10 Januari 2023, Panwaslu Kecamatan resmi mengumumkan calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang lulus berkas administrasi. 


Menurut keterangan dari ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril bahwa kategori lulus administrasi adalah harus terpenuhi semua kelengkapan berkas, keabsahan dan legalitas berkas persyaratan. 


Bahkan didalam perkretuan PTPS untuk Pemilu 2024 ini, tidak diperkenankan calon PTPS terdaftar sebagai anggota partai politik yang terdaftar pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). 


"Selama dia (Calon PTPS) masih ada namanya didalam Sipol maka otomatis yang bersangkutan tidak lolos administrasi. Dan itu sudah kami perintahkan Panwascam di semua kecamatan mengkroscek pada laman Sipol." Ujar Yusril menjelaskan. 


Hingga hari ini, Panwaslu Kecamatan yamg ada di Kota Mataram sudah mengumumkan calon PTPS yang lulus administrasi. 


Berdasarkan data, berikut rincian calon anggota PTPS yang lulus administrasi. Kecamatan Mataram 257, Kecamatan Sekarbela 163, Kecamatan Ampenan 255, Kecamatan Selaparang 240, Kecamatan Cakranegara 212, Kecamatan Sandubaya 210. 


"Total calon anggota PTPS yang lolos administrasi sebanyak 1337 orang pendaftar tersebar diseluruh Kecamatan se Kota Mataram." Reken Yusril menjumlahkan besaran calon PTPS. 


Selanjutnya calon PTPS ini akan mengikuti seleksi wawancara. Seleksi wawancara sendiri sebenarnya sudah dimulai sejak tanggal 2 s.d 17 Januari 2024. 


Diakhir komentarnya Yusril menyampaikan harapan kepada masyarakat Kota Mataram untuk memberikan masukan ataupun tanggapan dari masyarakat kaitanya dengan calon PTPS yang telah lulus seleksi administrasi. 


"Prinsip pembentukan PTPS inikan, hemat waktu, hemat biaya, efektif dan efesien. Jadi harapannya masyarakat bisa terlibat minimal menyampaikan kepada kami apabila ada calon PTPS terbukti melanggar syarat pendaftaran. Biar kami tindak tegas." Tutup Yusril (*)