Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Darma Yulia Putra,Sik. |
Kelima orang warga yang ditetapkan tersangka tersebut antara lain,HR (34),SU (41),SE(27),MH (55) dan MA (42).
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP I Made Darma Yulia Putra,Sik saat dikonfirmasi,Senin (8|1). " Kita telah tetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembakaran Pipa Proyek SPAM," tegasnya.
Menurutnya pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan orang warga tersebut. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan mengerucut ke arah lima orang tersangka tersebut.
Dengan masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam kasus pembakaran tersebut.
" Dalam kasus itu diancam dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tandasnya. (red.)
0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.