Lombok Timur-Pemerintah Kabupaten Lombok Timur segera akan membayar ganti rugi lahan milik as sunnah di wilayah Dusun Bembek, Desa Mamben Daya,Kecamatan Wanasaba.
Lahan seluas 700 M2 yang merupakan lokasi eks bangunan masjid As Sunnah yang sempat mendapatkan penolakan dari warga sekitarnya tersebut dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 691 Juta.
Asisten I Setdakab Lotim,H.Hadi Fathurrahman saat dikonfirmasi Kamis kemarin membenarkan kalau Pemkab Lotim segera akan membayar ganti rugi lahan milik as sunnah tempat rencana pembangunan eks masjid as sunnah di wilayah Kecamatan Wanasaba.
" Kita akan segera lakukan ganti rugi lahan tersebut, dengan pengusulan tahun 2023 lalu," tegasnya.
Hal yang sama dikatakan Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Lotim,Ahmad Subhan mengatakan untuk pembayaran lahan milik as sunnah sudah dalam tahap proses pencairan karena SPM sudah diajukan pada tahun sebelumnya.
Begitu juga Pemkab Lotim melakukan ganti rugi dengan menggunakan appraisal. Dengan nilai ganti rugi mencapai Rp 691 juta.
" Saat ini proses pencairan untuk pembayaran sudah di BPKAD,karena SPM sudah diajukan bulan Desember 2023 lalu," tandasnya.
0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.