Pelaku saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polres Lombok Tengah. Photo: Riki
Lombok Tengah - Polres Lombok Tengah menetapkan pelaku pembunuhan di Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah 


Kasat Reskrim Polres Loteng AKP Hizkia Siagian menuturkan bahwa, pihaknya sudah menetapkan pelaku inisial S(41) yang merupakan suami dari korban sebagai tersangka


"Iya sudah kita tetapkan jadi tersangka," ungkapnya Senin (29|1)


Diceritakan bahwa, pelaku melakukan hal itu karena kesal diduga berselingkuh oleh sang istri atau korban inisial I (40 


"Pelaku kesal karena diduga selingkuh," singkatnya


Selanjutnya korban dengan pelaku juga sempat adu mulut dirumahnya dan korban dengan membawa kayu balok hendak memukul suaminya atau pelaku Namun langsung diambil oleh suaminya 


Setelah mengambil balok kayu itu, pelaku pun langsung dengan amarahnya memukul istrinya sampai pingsan


Bukan hanya itu, pelaku yang sudah diselimuti rasa amarah pun dengan kejamnya memukul istrinya dibagian kepala sampai meninggal dunia 


"Dari hasil otopsi ditemukan luka dibagian Kepala, pipi, gigi dan perut," jelasnya


Pelaku terjerat pasal 338 junto 351 ayat 3 dengan hukuman 15 tahun penjara tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. (Riki)