Sejumlah barang bukti obat obatan terterntu (OOT) yang berhasil diamankan BBPOM Mataram. Photo:Istimewa
Mataram,-Tim gabungan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menggagalkan peredaran obat-obat tertentu (OOT) ilegal tanpa izin edar di wilayah Kota Mataram. Dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Jumat, 10 November 2023, tim gabungan menangkap seorang tersangka berinisial RDS yang sedang menerima paket yang diduga berisi OOT ilegal dari salah satu ekspedisi.

Barang bukti yang diamankan berupa 11 pipa pralon yang berisi 7.000 tablet trihexyphenidil 2 mg dan 7.500 tablet tanpa identitas yang diduga tramadol. Jumlah total 14.500 tablet dengan nilai ekonomi sekitar Rp. 145.000.000,-. Trihexyphenidil 2 mg tablet memiliki nomor izin edar fiktif GKL 9817104710A1, nomor batch 1309028, dan tanggal kedaluwarsa 07 2026. Tablet tanpa identitas yang diduga tramadol memiliki nomor batch 4510237 dan tanggal kedaluwarsa September 2026. Selain itu, tim gabungan juga menyita satu buah handphone merk Infinix warna biru tua metalik milik tersangka.

Kepala BBPOM di Mataram, Yosef Dwi Irwan Prakasa S, S.Si, mengatakan bahwa kasus ini merupakan salah satu dari 10 perkara peredaran obat ilegal jenis tramadol, trihexyphenidil, dan dextromethorphan yang ditangani oleh PPNS BBPOM di Mataram sejak Januari 2023. Total barang bukti yang disita sebanyak 46.828 tablet dengan nilai ekonomi mencapai Rp. 468.280.000,-. Jika satu orang diasumsikan mengkonsumsi 10 tablet, maka telah diselamatkan sekitar 4.682 orang.

“Peredaran OOT ilegal dan penyalahgunaan obat mengancam ketahanan nasional dan daya saing bangsa. Target pemasaran sudah merambah ke pelajar, mengancam kualitas SDM dan pencapaian Indonesia Emas 2045,” ujar Yosef. dalam rilisnya. Senin.(13/11/2023)

Tersangka RDS menggunakan baju tahanan berwarna merah,yang ditahan di Mapolda Nusa Tenggara Barat (NTB). Photo: Istimewa
Menurut keterangan tersangka, OOT ilegal tersebut diperoleh dari supplier di Jakarta dan rencananya akan dijual ke wilayah Mataram dan Lombok Tengah dengan harga Rp. 10.500 per tablet. 

"Tersangka mengaku rutin melakukan pengiriman OOT ilegal setiap 3-4 hari sekali, dengan setiap pengiriman sebanyak sekitar 150 box. Keuntungan yang diperoleh tersangka sekitar Rp. 9.000.000,- per pengiriman."jelas Yosef.

Terhadap perkara ini, tersangka dikenakan pasal 435 dan atau pasal 436 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan atau denda Rp. 5.000.000.000,-. Posisi penanganan perkara saat ini adalah tujuh perkara sudah tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti), satu perkara P-21 (berkas perkara sudah dinyatakan lengkap), dua perkara tahap satu (penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan) dan satu perkara tahap SPDP. Peta sebaran perkara adalah Kota Mataram enam kasus, Kabupaten Lombok Tengah satu kasus, Kabupaten Lombok Timur satu kasus, Kabupaten Sumbawa satu kasus, Kabupaten Dompu satu kasus, dan Kota Bima satu kasus. (red.)