Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota
Mataram, Muhammad Yusril,
Anggota Bawaslu Kota Mataram, Tim Sentra Gakkumdu unsur Kejaksaan, Tim Sentra Gakkumdu unsur
Kepolisian, dan Tim Sentra Gakkumdu unsur TNI.
Dalam pembukaan rapat koordinasi tersebut, Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril menyampaikan pentingnya
pemahaman terkait potensi pelanggaran dalam tahapan pada Pemilu Tahun 2024.
“pentingnya kita
berkumpul di sini untuk sama-sama kita menyatukan gerak langkah kita di dalam
proses tahapan kampanye yang akan sebentar lagi diselenggarakan”tegas Yusril.
Yusril juga mengingatkan bahwa masa kampanye Pemilu, berdasarkan PKPU 19 tahun 2023, akan berlangsung mulai dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“ada 75 hari di situ,yang
di mana seluruh peserta pemilu dia mempunyai hak yang sama untuk melaksanakan
kampaye, tentu di dalam proses kampanye ini banyak potensi-potensi dugaan
tindak pidana pemilu di situ”. Ujarnya.
Selain itu Yusril
juga menekankan pentingnya memahami Undang-Undang No. 7 tahun 2017 yang mana
dalam UU tersebut sudah sangat jelas dan rinci mengatur tentang tahapan masa
pemilu.
“mengacu pada UU 7
tahun 2017 di pasal 490 sampai 495 semuanya mengatur terkait masa
kampanye,begitu juga di pasal 523 ayat 1 ayat 2 itu mengatur terkait
dengan tindak pidana pemilu pada saat masa kampanye,penting ini bapak ibu semua”ucapnya.
Oleh karena itu Yusril juga menekankan pentingnya koordinasi dari seluruh unsur,agar nantinya tidak ada lagi
perbedaan dalam menafsirkan pasal-pasal yang ada terkait tahapan pemilu.
“kadang-kadang
kita sering berdebat terkait unsur pasal,padahal barang ini sudah jelas-jelas
misalnya dia melanggar misalnya,tetapi kadang-kadang unsur pasalnya yang tidak
masuk,itu makanya penting kami menghadirkan sentra Gakumdu Profinsi,sehingga
kita bisa satu pemahaman terkait apa yang harus kita lakukan dalam proses
kampanye yang 75 hari itu,terkait tindak pidana yang berpotensi terjadi di situ”tandas
Yusril.
Dalam rapat
koordinasi tersebut,Bawaslu Kota Mataram juga menghadirkan beberapa nara sumber
untuk menyampaikan materi dan membahas terkait aturan dalam tahapan
pemilu,salah satunya seorang akademisi dari Dosen Universitas Mataram (UNRAM)
selaku nara sumber yang menjelaskan
materi terkait Potensi pelanggaran Pemilu, sistem Pemilu, manajemen Pemilu,
penegakan hukum, sengketa hukum, pemetaan pelanggaran dan pelanggaran etik. (red.)
0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.