Ilustrasi

Lombok Tengah - Nasip naas menimpa Mawar (13) (Nama Samaran,red) yang hendak mencari jambu mete bersama dengan dua temannya di Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah pada bulan Oktober lalu 


Mawar yang mencari jambu mete bersama temannya, dibuntuti oleh para pelaku yang ingin membuaskan hasrat bejatnya itu


Saat itu, para pelaku yakni M (16), J (18) dan  H (18) yang saat itu sedang berada di rumah R di Kecamatan Praya Barat Daya mengintai korban


Setelah korban bersama dua temannya datang di lokasi untuk mengambil buah jambu mete, Para pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya untuk melakukan pelecehan terhadap gadis belia itu


Bahkan korban yang berjumlahkan lima orang tersebut mempunyai tugas masing-masing, ada yang memegang tangan korban dan ada juga yang menjadi mata-mata untuk melihat kondisi sekitar


Kedua teman korban itu hanya bisa menangis melihat temannya diperlakukan seperti itu oleh para pelaku tersebut


Dimana, teman korban tidak bisa berbuat apa-apa karena diancam oleh senjata tajam milik para pelaku


Setelah melancarkan aksinya, Para pelaku langsung meninggalkan korban bersama temannya untuk balik ke rumah masing-masing


Namun, pada (14|11) kemarin, paman korban melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib, sebelumnya juga, paman korban sempat menanyakan kenapa Ponaannya itu tidak mau pergi sekolah, dan dijawab bahwa trauma karena sudah di lecehkan 


Kasat Reskrim Polres Loteng AKP Hizkia Siagian saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, dikatakan bahwa, sebanyak tiga pelaku sudah diamankan di Polres Loteng pada 15|11 kemarin


"Pelaku sudah kami amankan, dua lagi masih dalam pencarian," katanya. Kamis,(16/11/2023)


Para pelaku yang masih merupakan ana dibawah umur dikenakan pasal Persetubuhan terhadap anak pasall 81 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 15 milyar. (Riki)