Lombok Timur-FIFGROUP Cabang Selong merupakan salah satu perusahaan pembiayaan yang membiayai pengajuan kredit speda motor baru, baru-baru ini melaporkan salah satu konsumen nya dengan modus Pinjam Nama untuk pengajuan permohonan kredit dengan iming-iming imbalan, sehinga merugikan FIFGROUP.
Diketahui modus ini di dalangi oknum yang biasa di sebut Mafia Motor kerap memanfatkan kemudahan pengajuan permohonan kredit, salah satu nya di FIFGROUP Cabang Selong, para oknum mencari calon konsumen yang mau meminjamkan nama nya untuk pengajuan kredit di FIFGROUP, setelah konsumen menerima unit Sepeda Motor dihari yang sama langsung diserahkan ke Mafia Motor.
Berawal bulan februari 2023 salah satu jaringan oknum nisial MA alamat sawing meminta bantuan kepada saudara AF salah satu warga pancor yg beprofesi sebagai Supir salah satu Bank untuk mencarikan orang yang bersedia dijadikan pemohon pengajuan kredit di FIFGROUP Cabang Selong,AF berhasil membujuk MI warga pancor sebagai pemohon pengajuan kredit sepeda motor Scoopy dengan uang muka 5.000.000 dan angsuran 903.000 setiap bulan.
Setelah pengajuan kredit di setujui FIFGROUP, pihak dealer melakukukan serah terima unit dengan konsumen MI, setelah unit di terima oleh MI kemudian di serah ke MA yang sudah berada di lokasi yang sama dan langsung mengambil unit tesebut.
Kemudian bulan Maret 2023 pada saat jatuh tempo angsuran pertama, petugas FIFGROUP mengunjungi MI dan pada saat itu MI bercerita kalau saya hanya di minta untuk meminjamkan nama saja oleh saudara AF, hingga bebera bulan berlalu, pihak MI dan AF tidak ada itikad ke arah penyelesaian,sehingga FIFGROUP Cabang Selong mengambil langkah tegas membuat laporan ke Satreskrim Polres Lotim
Dalam proses penyelidikan dan Penyidikan Satreskrim Polres Lombok Timur , di tetapkan 3 tersanga yaitu MI ,AF dan MA dan setelah melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Selong saudara MI berdasarkan Petikan Putusan No 105/Pid.B/2023?PN.sel , menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 10.000.000 subsider 3 bulan.
AF berdasarkan Petikan Putusan No 121/Pid.B/2023?PN.sel , menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda sejumlah Rp 25.000.000 subsider 6 bulan,MA berdasarkan Petikan Putusan No 121/Pid.B/2023?PN.sel , menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda sejumlah Rp 25.000.000 subsider 6 bulan.
Teddy Hermawan Selaku Kepala Cabang FIFGROUP Cabang Selong mengatakan, kemudahan proses pengajuan kredit di FIFGROUP Cabang Selong jangan di salah gunakan, serta masyarakat harus lebih bijak dan waspada, jangan mudah terbujuk oleh Oknum Mafia Motor yang mengiming imingi imbalan untuk meminjamkan nama sebagai pemohon pengajuan kredit.
" Ini merupakan suatu tindakan pidana yang sudah diatur pada UU No.42 Tahun 1999 Pasal 36,"tegasnya.(Red).
0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.