Desa Kawo Wakili NTB dalam Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tingkat Nasional. Photo:Riki |
Tim visitasi Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa yang terdiri dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, dan Komisi Informasi Pusat, secara langsung mengunjungi Desa terkait untuk melakukan penilaian secara langsung atas kuisioner yang telah diisi sebelumnya
Wakil Bupati Lombok Tengah, H.M. Nursiah dalam menerima tim visitasi menyampaikan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah berkomitmen untuk mendukung keterbukaan informasi publik, tidak hanya di tingkat pemerintah Desa juga di tingkat Kabupaten.
Disampaikan juga bahwa persiapan visitasi di Desa Kawo disebut telah dilakukan dengan baik, melibatkan semua unsur masyarakat di desa tersebut, termasuk pejabat dari Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah yang berasal dari Kawo.
"Saya berharap agar visitasi ini menjadi berkah bagi Desa Kawo dan dapat menjadi teladan untuk desa dan kelurahan lain di Kabupaten Lombok Tengah," ungkapnya kemarin Senin (13|11)
Wabup juga menekankan bahwa lolosnya Desa Kawo ke tingkat nasional dalam Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik, tidak lepas dari pembinaan yang dilakukan oleh Diskominfo Kabupaten Lombok Tengah.
Komisioner Komisi Informasi Pusat, Samrotunnajah Ismail, turut menyampaikan bahwa kegiatan apresiasi keterbukaan informasi publik ini mendapat dukungan dari berbagai instansi, seperti Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, dan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia.
"Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan keterbukaan informasi publik di desa, dengan harapan dapat mendorong terpenuhinya hak asasi manusia dalam hal akses informasi yang mudah dan benar," tuturnya
Selain itu, kegiatan ini juga diarahkan untuk mendorong terjadinya transparansi, akuntabilitas, good governance, serta membuka peluang bagi desa-desa lain untuk mengikuti jejak Desa Kawo dalam mengembangkan tingkat keterbukaan informasi publiknya.
Dalam proses penilaian, pihak Desa Kawo, yang terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, pendamping desa dan PPID desa memberikan paparan terhadap kebijakan desa dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Di antaranya pemerintah desa berkomitmen dengan membentuk regulasi dan memberikan anggaran untuk pelaksanaan keterbukaan informasi publik melalui pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) desa Kawo. (Riki)
0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.