Kasat Reskrim Lombok Barat AKP I Made Dharma Yulia Putra S.T.K.,S.I.K. Photo: RNETnews.com

Lombok Barat - Beredar kabar dan video di media sosial yang menarasikan seorang pengendara dibegal dan tangannya ditebas hingga putus oleh si pembegal, disebuah jalan yang ada di Gerung Lombok Barat, pada malam ini. Kamis (12/10/2023). 


Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP I Made Dharma Yulia Putra S.T.K.,S.I.K menanggapi kabar tersebut dengan tidak membenarkan jika kejadian tersebut merupakan pembegalan, melainkan kejadian itu merupakan sebuah penganiayaan. 


"tidak benar bang, kejadian tersebut merupakan sebuah penganiayaan yang terjadi pada malam Selasa, 10 Oktober 2023 sekitar pukul 20.30 Wita, di Jalan raya Dusun Prajurit,Desa Kuripan Selatan,Kecamatan Kuripan Lombok Barat" ungkapnya kepada rnetnews.com. 


I Made Dharma juga menjelaskan bagaimana peristiwa itu terjadi, hingga membuat tangan dari korban terputus oleh sabetan senjata tajam pelaku. 


"Berawal pada saat korban berinisial BO dengan adiknya berinisial JA (35) asal Lombok Barat,pergi membeli minuman di rumah temannya di Kuripan berinisial TA ,disana korban bertemu tersangka RA (35) asal Lombok Tengah,yang sedang minum, disana terjadi perselisihan,dan pelaku tidak terima sehingga pelaku pulang mengambil sajam di rumahnya kemudian menunggu dan mencegat korban BO di tengah jalan, lantas menebas tangan korban hingga terputus" jelas Dharma. 


Pelaku sempat kabur usai melancarkan aksinya menebas tangan korban ke Lombok Tengah, namun dapat terendus oleh pihak Kepolisian Polres Lombok Barat. 


"tersangka ini sempat kabur, ke Lombok Tengah namun dapat kita tangkap berkat keterangan dari adik korban yang ternya saling mengenal dengan tersangka sehingga kami menelusuri ketempat kerjanya tersangka sebagai penjaga malam di sebuah kantor di Lombok Tengah, namun kami tidak menemukannya, dan kami bergeser ke alamat asal tersangka, bekerjasama dengan polsek setempat, akhirnya tersangka dapat kami ringkus"papar Dharma. 


Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku telah ditahan di Polres Lombok Barat, dan sudah menjalani pemeriksaan . 


"pelaku telah kami tahan, dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka,adapun pasal yang kami berikan yakni pasal 351 KUHP dengan ancaman hukunan 5 tahun. sementara barang buktinya sedang kami cari karena pelaku membuangnya" tandas Dharma. 


Sementara itu,Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP I Made Dharma Yulia Putra S.T.K.,S.I.K, mengatakan kondisi korban BO sedang menjalani perawatan dan oprasi pada tangan korban yang putus di Rumah Sakit. (red.)