Rnetnews.Com-Pihak samsat Selong,Lombok Timur menyita dua unit kendaraan roda empat dan truck Puso,karena menunggak bayar pajak. Dengan perincian Ertiga sebasar Rp 12 juta dan truck Puso Rp 10 juta.
" Memang benar ada mobil dan truck Puso yang kita amankan karena menunggak bayar pajak," tegas Kepala UPT UPKD Selong,Abdul Azis di kantornya,Senin (16|10).
Menurutnya pihaknya mengamankan mobil dan truck tersebut saat dilakukan operasi gabungan. Karena saat pemeriksaan tersebut ditemukan tidak pernah membayar pajak sehingga kami langsung melakukan penyitaan untuk diamankan di kantor samsat Selong.
Sementara pihaknya meminta kepada pemilik kendaraan untuk segera melunasi pajak kendaraannya,karena tanpa itu tentunya kami tetap akan mengamankan kendaraan tersebut sampai dilunasi.
" Baru dua minggu kita amankan kendaraan yang menunggak pajak tersebut," tandasnya.
Pada kesempatan itu, Abdul Azis menambahkan mulai bulan Agustus,September dan Oktober 2023 akan kebijakan untuk dibebaskan sanksi administrasi bagi penunggak pajak.
" Kalau denda sebesar 24 persen satu tahun dari harga atau nilai pajak yang harus dibayar," tandasnya.(Rj).
0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.