Persatuan Guru di Sumbawa Barat unjuk rasa tuntut Akbar Saroso di bebaskan. Photo: Topan. |
Atas peristiwa itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Rasyid Y, SH., MH menanggapi dan memberikan keterangan.
"Kami perlu sampaikan bahwa benar terdakwa AS ( 26) yang berprofesi sebagai guru agama di SMK N 1 Taliwang yang di dakwa pasal Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak." ungkapnya. Minggu, (08/10/2023).
Rasyid juga menjelaskan bahwa kasus tersebut terjadi pada bulan oktober 2023 ini.
"Kasus posisi yang didakwa yaitu pada bulan Oktober 2022, bertempat di SMK N 01 Taliwang, di mana awalnya korban MA ditegur oleh terdakwa AS untuk melaksanakan sholat dzuhur. Akan tetapi karena MA tidak menghiraukan teguran terdakwa AS, maka terdakwa AS lantas melakukan penganiayaan terhadap MA dengan cara memukul menggunakan bambu, memukul dengan tangan kosong, serta menendang MA."paparnya.
Selain itu, Rasyid juga memaparkan hasil visum yang dilakukan terhadap korban, yang diduga dianiaya oleh oknum guru agama tersebut.
"dari hasil Visum Et Repertum Nomor: 045.2/9854/RSUD/XI/2022 tanggal 01 November 2022 diketahui korban MA mengalami bengkak di bagian leher belakang akibat benda tumpul."
Namun, dalam perjalanannya, antara pihak pelapor dan terlapor sudah dilakukan upaya mediasi Restorative Justice, akan tetapi menemui jalan buntu.
"Atas kejadian tersebut, telah dilakukan upaya mediasi Restorative Justice, akan tetapi pihak pelapor yaitu keluarga MA bersikeras untuk meneruskan perkara tersebut hingga tahap persidangan." tandasnya.
Sementara itu,merespon kasus yang menjerat rekan seprofesinya, ribuan guru berunjuk rasa sebagai bentuk rasa solidaritas terhadap Akbar Sarosa. Mereka berharap agar Akbar bisa memperoleh keadilan dalam kasus ini.
Mengutip dari seleberiti.co.id,Ketua Komite SMKN 1 Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Mustakim Patawari pun bersuara, mendukung Akbar Sarosa. Mustakim meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa membebaskan Akbar dari segala tuntutan hukum. Mustakim berpendapat bahwa tindakan Akbar adalah bagian dari usaha mendisiplinkan siswa agar patuh terhadap program sekolah.
“Begitu juga guru, akan hilang kepeduliannya pada anak didik. Guru akan masa bodoh. Terserah, apakah muridnya mau pintar, berakhlak atau bodoh. Kalau begini, bahaya bagi dunia pendidikan.” ujar Mustakim.
Mustakim juga mengingatkan bahwa jika Akbar dihukum bersalah, ini dapat menciptakan preseden buruk bagi profesi guru. Guru-guru mungkin akan enggan melakukan tindakan disiplin karena takut menghadapi konsekuensi hukum.
Dalam upaya mendukung Akbar, PGRI dan Asosiasi Guru Agama Islam Indonesia (AGAII) menyampaikan pernyataan sikap kepada Ketua PN Sumbawa yang berisi tiga tuntutan, yaitu membebaskan Akbar Sarosa dari semua tuntutan hukum, memberikan perlindungan hukum bagi profesi guru, dan menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap profesi guru. (Topan)
0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.