Bupati Loteng Lalu Pathul Bahri. Photo: Riki |
Pemberhentian tersebut tertuanf dalam SK Bupati Lombok Tengah Nomor 262 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dengan hormat Kepala Desa pada 7 Desa di Lombok Tengah dengan tertanggal 13 September 2023
Disebutkan juga pada SK tersebut, bahwa segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) masing-masing desa.
Kemudian, dijelaskan juga keputusan itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sebagai calon dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilu Anggota DPRD pada tahun 2024.
Untuk diketahui, nama-nama Kades yang akan maju di Pileg 2024 mendatang, diantaranya Kades Ganti Kecamatan Praya Timur, H Acih maju di DPRD Provinsi NTB melalui PKS.
Kades Ubung Kecamatan Jonggat, Rodi Setiawan di DPRD Provinsi dari PKS, Kades Mekar Sari Kecamatan Praya Barat, Azhar maju di DPRD Provinsi dari Demokrat.
Selain itu, ada juga Kades Aik Berik Kecamatan Batukliang Utara, Muslehuddin maju di DPRD Kabupaten dari Partai Gerindra.
Ada juga Kades Mantang Kecamatan Batukliang, Lalu Oktafian Atmaja maju di DPRD Kabupaten melalui Partai Gerindra.
Kemudian ada juga Kades Ketara Kecamatan Pujut, Lalu Buntaran yang maju di DPRD Kabupaten melalui Partai Nasdem dan Kades Bilebante Kecamatan Pringgarata, Rakyatulliwauddin yang maju DPRD Kabupaten dari Partai Demokrat.
Sebelumnya, Bupati Loteng Lalu Pathul Bahri mengakui akan mengeluarkan SK pemberhentian tersebut secepatnya. Hanya saja kata Pathul, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) SK pemberhentian tersebut akan mulai setelah adanya penetapan DCT oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ada tujuh, suratnya sudah saya tandatangani. Namun TMTnya nanti setelah DCT," katanya belum lama ini.
Selain itu, pemerintah daerah juga telah menyediakan calon penjabat di tujuh desa itu.
Menurut Pathul, sosok yang akan duduk di kursi sementara Kepala Desa itu tidak serta merta orang setempat.
"Penjabatnya itu nanti dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) yang ditujuk langsung oleh pemerintah daerah," ungkap Pathul.
Dijelaskan oleh Pathul, PNS yang dapat ditunjuk sebagai penjabat Kades itu bukan dari unsur PNS yang teknis.
"Bukan Guru, Bidan, Perawat, Dokter, tapi PNS yang non teknis," imbuhnya.
Begitu dengan penjabatnya, pemerintah daerah juga telah merencanakan waktu pelantikan bagi PNS yang akan ditunjuk. (riki)
0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.