Kasat Lantas Polres Loteng IPTU Abdul Rachman |
Kasat Lantas Polres Loteng IPTU Abdul Rachman menerangkan bahwa, pihaknya sudah melakukan gelar perkara terkait kasus kecelakaan itu, dimana kasus tersebut sudah lidik dan masuk ke tahap sidik
"Kita sudah tetapkan ZA atau pengemudi roda empat sebagai tersangka," jelasnya Selasa (12|9)
Namun, pengemudi roda empat masih belum ditahan dikarenakan administrasi belum lengkap
"Tersangka masih di unit gakum, apabila administrasi sudah lengkap akan dilakukan penahanan," tuturnya
Sementara untuk kronologis kejadiannya, Pengendara roda empat dengan jenis CRV itu datang dari arah timur dengan kecepatan sekitar 80 km/jam dan tidak mengetahui kendaraan roda dua berada di depannya
"Iya dia sama-sama dari arah timur," ujar
Kemudian untuk pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni pasal 310 ayat 4 tentang kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan meninggal Dunia dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara
Untuk diketahui bahwa, kasus kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu lalu di Jalan Bypass BIL Desa Labulia, Kecamatan Jonggat yang menewaskan satu balita MH berusia 2 tahun (riki)
0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.