Pelaku CA alias Young (31). Photo: Satreskrim Polresta Mataram
Mataram,-Seorang pria berinisial CA alias Young (31) ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB karena diduga melakukan tindak pidana mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik bermuatan melanggar asusila. CA ditangkap pada Kamis (28/9/2023) sekitar pukul 15.00 WITA di Ampenan, Kota Mataram.


CA ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP / B / 278 / IX / 2023 / SPKT / Polresta Mataram / Polda NTB, tanggal 26 September 2023 atas nama berinisial NMDP (28), mantan pacar CA. NMDP melaporkan bahwa CA telah mengirimkan video rekaman persetubuhan atau asusila antara dirinya dan CA ke nomor WhatsApp yang tidak dikenalnya. Video tersebut juga disebar oleh CA ke guru, teman, dan orangtua NMDP.


"Kau lihat videomu ini sampai ke orangtua mu,kau bilang aku rusak kau,kau buktikan kata kata ku ini," begitu bunyi pesan ancaman yang dikirim CA kepada NMDP.


Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK membenarkan penangkapan CA. Ia mengatakan bahwa CA melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE.


"Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram langsung melakukan penyelidikan, alhasil berhasil mengamankan CA alias Young, 31 tahun asal Ampenan dan barang bukti 1 (satu) rangkap screenshoot percakapan WhatsApp antara nomor telepon 08781720xxxx dengan nomor telepon 08190701xxxx," ujar Kompol Yogi.


Kompol Yogi menambahkan bahwa barang bukti lain yang diamankan adalah 1 (satu) rangkap screenshoot percakapan WhatsApp antara nomor telepon 08781720xxxx dengan nomor telepon 08787156xxxx beserta rekaman video asusila.


"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polresta Mataram untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut," tutup Kompol Yogi. (red.)