Pers rilis 3 Tersangka TPPO. Photo: RNETnews |
Direktur Reserse
Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan SIK mengungkap
bahwa, ketiga
tersangka tersebut adalah RD, SIS, dan J, Mereka ditangkap pada tanggal 22 dan 23 Agustus 2023
lalu di Mataram,
Nusa Tenggara Barat.
“RD berperan
sebagai kepala cabang, dan SIS sebagai pekerja
lapangan, serta J pekerja
lapangan yang terlibat dalam proses perekrutan dan penempatan CPMI secara non
prosedural” Ungkap Kombes Pol Teddy kepada media.
Teddy juga mengatakan,kasus
ini bermula dari adanya pengaduan dari 53 CPMI yang merasa dirugikan oleh PT.
PSM karena lebih dari satu tahun tidak juga diberangkatkan sebagai PMI ke
negara Taiwan.
“Dalam proses
penyelidikan awal, diperoleh informasi bahwa sejak Januari sampai dengan Mei
2022 terdapat 132 CPMI bermasalah yang direkrut oleh PT. PSM dengan total uang
yang disetorkan oleh CPMI ke PT. PSM sebesar Rp. 1.993.500.000,-.” Katanya.
Selain itu kata Teddy,53
CPMI asal Kabupaten Lombok Utara dan Kota Mataram sejak Januari sampai dengan
Mei 2022 telah direkrut dan menyerahkan uang dengan total kerugian Rp
641.500.000,-, namun gagal ditempatkan ke Taiwan,
“dimana mereka
telah direkrut oleh SIS dan J selaku pekerja lapangan dijanjikan untuk
dipekerjakan di bidang konstruksi bangunan dan pekerja pabrik dengan pembebanan
biaya masing-masing sejumlah Rp 10.000.000,- s/d Rp 40.000.000,- dimana hal
tersebut bertentangan dengan Peraturan Kepala BP2MI Nomor 785 Tahun 2022
tentang Biaya Penempatan Migran Indonesia yang ditempatkan oleh perusahaan
Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada pemberi kerja berbadan hukum di
Taiwan. Dalam
keputusan Kepala BP2MI, untuk bekerja di Taiwan memang ada biayanya, nilainya
Rp22 juta. Tetapi, oleh PT PSM, memungut biaya Rp40 juta ke atas. Ini yang kami
lihat tidak sesuai aturan.”ucap Teddy.
Terungkap juga
bahwa, Surat Izin Perekrutan Pekerja
Migran Indonesia (SIP2MI) PT PSM telah kedaluwarsa. Teddy mengungkapkan hal itu
berdasarkan keterangan dari pihak BP2MI yang sudah mencabut SIP2MI milik PT PSM
pada Agustus 2022.
"Jadi, PT PSM ini beroperasi tanpa didukung adanya
SIP2MI yang diterbitkan BP2MI. Persoalan lain itu terkait Negara Taiwan yang
juga tidak ada membuka job order untuk bekerja di sektor konstruksi dan
pabrik," ujarnya.
Ketiga pelaku ini di tersangkakan
diduga melanggar Pasal 10 dan atau Pasal 11 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun
2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman
hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 dan paling banyak
Rp600.000.000,00. Dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 atau Pasal 86 Jo
Pasal 72 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran
Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda
paling banyak Rp 15.000.000.000,-.
"Untuk dua tersangka, RD dan S ditahan di Rutan Polda NTB. Untuk satu lagi, inisial J, tidak kami lakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani pidana hukuman di Lapas Lombok Barat dengan kasus penipuan," Tandas Kombes Pol Teddy. (red.)
0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.