Pers rilis 3 Tersangka TPPO. Photo: RNETnews
Mataram, RNETnews.comPenyidik Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan tiga tersangka kasus perdagangan orang dan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara non prosedural yang merugikan 53 calon PMI (CPMI) asal Kabupaten Lombok Utara dan Kota Mataram,yang dijanjikan akan di tempatkan ke negara Taiwan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan SIK mengungkap bahwa, ketiga tersangka tersebut adalah RD, SIS, dan J, Mereka ditangkap pada tanggal 22 dan 23 Agustus 2023 lalu di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

“RD berperan sebagai kepala cabang, dan SIS sebagai pekerja lapangan, serta J pekerja lapangan yang terlibat dalam proses perekrutan dan penempatan CPMI secara non prosedural” Ungkap Kombes Pol Teddy kepada media.

Teddy juga mengatakan,kasus ini bermula dari adanya pengaduan dari 53 CPMI yang merasa dirugikan oleh PT. PSM karena lebih dari satu tahun tidak juga diberangkatkan sebagai PMI ke negara Taiwan.

Dalam proses penyelidikan awal, diperoleh informasi bahwa sejak Januari sampai dengan Mei 2022 terdapat 132 CPMI bermasalah yang direkrut oleh PT. PSM dengan total uang yang disetorkan oleh CPMI ke PT. PSM sebesar Rp. 1.993.500.000,-.” Katanya.

Selain itu kata Teddy,53 CPMI asal Kabupaten Lombok Utara dan Kota Mataram sejak Januari sampai dengan Mei 2022 telah direkrut dan menyerahkan uang dengan total kerugian Rp 641.500.000,-, namun gagal ditempatkan ke Taiwan,

dimana mereka telah direkrut oleh SIS dan J selaku pekerja lapangan dijanjikan untuk dipekerjakan di bidang konstruksi bangunan dan pekerja pabrik dengan pembebanan biaya masing-masing sejumlah Rp 10.000.000,- s/d Rp 40.000.000,- dimana hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Kepala BP2MI Nomor 785 Tahun 2022 tentang Biaya Penempatan Migran Indonesia yang ditempatkan oleh perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada pemberi kerja berbadan hukum di Taiwan. Dalam keputusan Kepala BP2MI, untuk bekerja di Taiwan memang ada biayanya, nilainya Rp22 juta. Tetapi, oleh PT PSM, memungut biaya Rp40 juta ke atas. Ini yang kami lihat tidak sesuai aturan.”ucap Teddy.

Terungkap juga bahwa, Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) PT PSM telah kedaluwarsa. Teddy mengungkapkan hal itu berdasarkan keterangan dari pihak BP2MI yang sudah mencabut SIP2MI milik PT PSM pada Agustus 2022.

"Jadi, PT PSM ini beroperasi tanpa didukung adanya SIP2MI yang diterbitkan BP2MI. Persoalan lain itu terkait Negara Taiwan yang juga tidak ada membuka job order untuk bekerja di sektor konstruksi dan pabrik," ujarnya.

Ketiga pelaku ini di tersangkakan diduga melanggar Pasal 10 dan atau Pasal 11 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00. Dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 atau Pasal 86 Jo Pasal 72 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15.000.000.000,-.

"Untuk dua tersangka, RD dan S ditahan di Rutan Polda NTB. Untuk satu lagi, inisial J, tidak kami lakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani pidana hukuman di Lapas Lombok Barat dengan kasus penipuan," Tandas Kombes Pol Teddy. (red.)