Ketua Satgas PAKI Daerah NTB Rico Rinaldy. Photo: Awal Maslo |
Berdasarkan rilis yang diterima RNETnews, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Satgas PAKI Daerah NTB Rico Rinaldy meneruskan rilis Satgas PAKI Pusat Jakarta,pada hari ini Selasa 06 September 2023 bahwa, pencabutan izin usaha ini dilakukan setelah Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI) atau yang sebelumnya bernama Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan dugaan pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh FEC.
FEC diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dan kegiatan perdagangan secara elektronik (e-commerce) yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya. FEC diketahui sebagai perusahaan penanaman modal asing dan mengajukan izin sebagai pedagang dijual dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47512, 47599, dan 47592 yang tergolong risiko rendah. Namun, berdasarkan analisa dari Satgas PAKI, kegiatan FEC sebenarnya termasuk dalam KBLI 63111 (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang tergolong risiko tinggi dan membutuhkan persetujuan khusus dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Kementerian Perdagangan RI telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap kantor FEC sebanyak dua kali namun tidak menemukan aktivitas dan pengurus FEC. Kementerian Perdagangan RI juga telah memberikan surat teguran kepada FEC namun tidak mendapat tanggapan. Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan RI mengajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM.
Satgas PAKI juga telah memanggil pengurus FEC untuk dimintakan keterangan namun tidak dihadiri oleh pengurusnya. Satgas PAKI menduga bahwa pengurus FEC sengaja menghindari pemeriksaan dan berusaha melarikan diri. Satgas PAKI telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini.
FEC diketahui banyak beroperasi di Nusa Tenggara Barat dan memiliki banyak anggota. FEC begitu mudah menyebar di masyarakat karena menawarkan investasi dengan iming-iming pendapatan yang menggiurkan masyarakat. Namun, banyak masyarakat yang merasa tertipu dan dirugikan oleh FEC karena tidak mendapat keuntungan yang dijanjikan.
Satgas PAKI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal. Masyarakat dapat melaporkannya ke Kontak OJK 157, WA (081157157157), email:konsumen@ojk.go.id atau email:waspadainvestasi@ojk.go.id. (rls/red.)
0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.