Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah,Mayuki. Photo: Riki |
Pembentukan raperda tersebut sebelumnya diajukan oleh Komisi IV DPRD Loteng, dikarenakan pihaknya sudah melakukan kajian dan perihal tersebut dan dirasa sangat perlu untuk mengantisipasi kemungkinan hal-hal yang terjadi.
"Ini sebetulnya diajukan oleh komisi IV dan kemarin kita sudah bahas, tinggal menunggu jawaban dari Pemda saja pada Rabu mendatang di sidang paripurna," ungkap Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah Mayuki, Pada Kamis (7/09/2023) kemarin.
Ia juga menjelaska, saat ini raperda tersebut Sedang diproses, tinggal dilanjutkan ke tingkat tahapan selanjutnya.
"Raperda perlindungan anak ini sudah masuk di paripurna dan dibahas masing-masing lebih lanjut, tanggapan pemerintah akan dibahas di Rabu depan," jelasnya.
Diterangkan juga bahwa, fenomena terhadap kekerasan anak ini sudah marak terjadi, sehingga perlu adanya payung hukum yang mengatur tentang hal tersebut.
"Jangan sampai ketika kita melakukan suatu tindakan tetapi tidak ada payung hukum kan salah," ujarnya
Oleh karena itu pihaknya sangat berharap untuk segera dirampungkan, ditengah situasi dan kondisi saat ini, di mana banyaknya terjadi perdagangan anak dan juga ketergantungan dengan media sosial.
Sementara saat ditanyakan terkait dengan raperda tersebut apakah akan diatur juga tentang pernikahan dini, pihaknya menjawab masih dalam tahap pengkajian
"Kita Belum melihat secara keseluruhan soal pernikahan dini, mungkin nanti pada Rabu itu bisa di bahas disana," tutupnya. (Riki)
0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.