Seorang anggota Satlantas Polres Sumbawa Barat saat memantau seorang warga yang melakukan ujian peraktik SIM baru. Photo: Istimewa |
Kepala unit regident Polres Sumbawa Barat,IPDA Ari Rachman Fadillah S.Tr.K mengatakan, masyarakat yang melakukan ujian praktek SIM sekarang lebih mudah, tidak lagi zig zag dan angka 8 seperti ujian sebelumnya, tapi sekarang dengan bentuk S. Kemudian juga ukuran lebar lintasan sekarang lebih besar daripada lintasan yang lama.
“bagi pemohon SIM yang dinyatakan tidak lulus ujian, boleh mengikuti ujian ulang sebanyak 2 kali dihari yang sama namun tetap mengikuti aturan yang sudah ditetapkan” terangnya, Selasa (22/08/2023).
Tidak hanya itu Ary Rachman menambahkan dalam surat telegram Kapolri juga menjelaskan prihal penerbitan SIM, warga boleh ujian SIM ulang dihari yang sama apabila tidak lulus tes dengan mengikuti sejumlah aturan.
"warga yang melakukan permohonan SIM boleh mengikuti ujian ulang sebanya dua kali dihari yang sama ketika dinyatakan tidak lulus ujian tapi tetap mengikuti aturan yang diterapkan" tandasnya.
Hal tesebut juga diharapakan lebih mempermudah masyarakat Sumbawa Barat dalam melakukan permohonan SIM, yang melalui dua jenis tes yaitu berupa ujian teori dan ujian praktek. (Topan)
0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.